GEDANGAN - Ada pemandangan tak biasa di Malang Beach Festival di Pantai Ngantep, Desa Sidurejo, Kecamatan Gedangan, kemarin (4/8). Di sela konser musik reggae, Pemkab Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menyosialisasikan pentingnya menggempur rokok ilegal.
Sosialisasi menghadirkan konser musik bergenre reggae karena ingin menyedot perhatian warga, terutama kalangan remaja yang merokok. Musisi naik panggung sekitar pukul 15.00, kemudian pukul 17.00 mulai sosialisasi.
Hal pertama yang disampaikan dalam acara tersebut adalah pendapatam negara dari cukai tahun lalu. "Rp 26 triliun berhasil terhimpun cukai pada tahun 2023 lalu," ujar Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani.
Dana Rp 26 triliun tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Yang dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan dan pendanaan BPJS Kesehatan.
Selain untuk pendapatan negara, dia mengatakan, pita cuka dari tembakau juga difungsikan untuk pembatasan konsumsi. Terlebih, dia mengatakan, rokok memiliki dampak buruk bagi kesehatan.
Penyuluhan rokok ilegal pun dilakukan dengan menunjukkan barang-barang hasil temuan Bea Cukai dalam operasi. Sampai bulan Juli lalu, sekitar 14 juta batang rokok ilegal telah disita dari seluruh wilayah Malang Raya.
Dia lantas menjelaskan alasan menggela sosialisasi melalui gelaran konser, terutama musik reggae. "Karena banyaknya kaum muda dari berbagai daerah di Jawa Timur. Dan pastinya mereka adalah konsumen rokok," ujar Agnita.
Selain melalui konser, dia mengatakan, sosialisasi juga dilakukan dengan cara menyambangi pasar, kampung dan berbagai operasi baik gabungan maupun mandiri.
Sementara itu, Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari menyatakan, sosialisasi juga menyasar warga sekitar pantai. Hal itu karena peredaran rokok ilegal di daerah pelosok seperti di Gedangan masih banyak ditemui. "Laporan itu ada, dan kami terus berupaya mensosialisasikan rokok ilegal itu bagaimana," ucap dia. Rata-rata, yang dilaporkan terkait peredaran adalah toko-toko kelontong. Pemilik warung juga minim pengetahuan terkait hal tersebut. (kominfo/biy/dan)
Editor : Mahmudan