Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

10 Desa di Kabupaten Malang Tercatat Korupsi DD

Mahmudan • Kamis, 8 Agustus 2024 | 19:28 WIB

Infografik Dana untuk Desa.
Infografik Dana untuk Desa.

Kerugian Negara Rp 1 M, Sebagian Sudah Dikembalikan

KEPANJEN – Inspektorat Kabupaten Malang mengungkap ada sepuluh desa yang tercatat menyalahgunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Jumlahnya bisa bertambah.

Sebab, saat ini masih ada lima desa yang diperiksa.

”Hingga pertengahan tahun ini, kami masih melakukan pemeriksaan rutin terhadap lima desa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo, kemarin (7/8).

Baca Juga: Eks Kades Wadung Pakisaji Malang Terjerat Korupsi DD Rp 646 Juta

Dia mengatakan, pemeriksaan rutin tersebut dilaksanakan secara bergiliran.

”Kecuali kalau ada pengaduan ya langsung kami tindak lanjuti,” ungkap Nurcahyo yang juga merangkap sebagai Asisten II Setda Kabupaten Malang itu.

Untuk diketahui, ada 378 desa di Bumi Kanjuruhan yang rutin mendapatkan DD dan ADD. Pada 2024 ini, total DD yang mengalir ke desadesa tersebut mencapai Rp 457,49 miliar.

Sedangkan jatah ADD menembus Rp 250,43 miliar.

Meski jumlah dana yang digelontor cukup besar, tapi tidak langsung dicairkan sekaligus.

Untuk DD pencairannya dua tahap.

Pencairan tahap pertama harus diserap terlebih dahulu, kemudian dilaporkan.

Setelah itu baru dicairkan tahap dua.

Bagi desa yang tidak tertib melaporkan secara administrasi, pencairan tahap kedua bisa tersendat.

Laporan administrasi sekaligus menjadi kontrol, apakah DD yang dikucurkan pemerintah pusat sudah digunakan sesuai peruntukan.

Dia mengatakan, dari laporan administrasi itulah diketahui desa-desa yang menyalahgunakan anggaran.

Ditanya mengenai desa mana saja yang tercatat menyelewengkan DD atau ADD, Nurcahyo menyebut beberapa desa.

Total dana yang sempat dikorupsi oleh sepuluh desa tersebut mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Bertambah, Tersangka Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen

”Sebagian desa sudah mengembalikan,” kata Nurcahyo.

Namun bagi desa yang belum mengembalikan, dia mengatakan, sudah ditangani aparat kepolisian.

 “Salah satu desa yang tidak mengembalikan itu Wadung. Akhirnya diproses di kepolisian.

Kalau sudah mengembalikan ya selesai,” tambah pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Seperti diberitakan, pada Mei 2024 lalu, eks Kepala Desa (Kades) Wadung Suhardi tersandung kasus dugaan korupsi DD.

Pria 67 tahun itu diduga menyalahgunakan anggaran.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 646,2 juta.

Sementara itu, Desa Plaosan (Wonosari) masih dalam proses audit dan belum final.

Sehingga belum bisa diperkirakan jumlah kerugian negara. Jika ditotal, ada 192 desa yang telah diperiksa oleh inspektorat dalam tiga tahun terakhir.

Yakni terkait ketertiban administrasi. Pada 2021 dan 2022 dilaksanakan di 60 desa.

Sedangkan, pada 2023 dilaksanakan di 76 desa.

Setiap desa yang ditemukan memiliki kekurangan administrasi, lanjutnya, akan diberi batas waktu selama satu minggu untuk melengkapinya.

“Misalnya, saat pemeriksaan belum ada bukti belanja, maka kami merekomendasikan untuk menyerahkan bukti-buktinya.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Jadi Saksi Terdakwa Lain

Begitu pula ketika belum menyetorkan pajak, kami merekomendasikan untuk segera menunjukkan bukti setoran pajak,” kata dia.

Sehingga pada akhir tahun, persoalan administrasi pengelolaan keuangan desa tersebut sudah terselesaikan.

DD dari pemerintah pusat juga bisa disalurkan dan terserap maksimal. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#desa #Kabupaten Malang #korupsi #dd #tercatat