SUMBERPUCUNG – Heri Suprianto tak kapok meski sudah dua kali masuk penjara. Pria asal Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung itu kembali ditangkap polisi pada 6 Agustus lalu lantaran tepergok mencuri smartphone. Heri merupakan residivis kasus pencurian. Yakni pencurian helm dan smartphone.
Pencurian terbaru dia lakukan pada 21 Juli lalu. Sekitar pukul 01.00 dini hari, dia berpura-pura membeli sesuatu di toko kelontong. Toko di Jalan Kuncoro, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung itu milik Suparmi, 52.
Karena kondisi toko tertutup, Heri iseng membuka pintu rumah, yang ternyata tidak dikunci. Dia pun masih memanggil-manggil, untuk memastikan apakah ada orang di dalam rumah bercampur toko tersebut. Karena sepi tidak ada respons dari dalam rumah, dia pun langsung masuk. "Tiba-tiba dia melihat dua ponsel korban yang tergeletak di ruang tengah. Barang itu langsung diambil," ujar Kapolsek Sumberpucung Iptu Andri Alek Wijaya kemarin pagi (9/8).
Tersangka juga mengambil uang tunai Rp 1,5 juta di laci toko. Setelah berhasil mengambil uang dan smartphone, Heri langsung lari. Total kerugian korban mencapai Rp 6,5 juta.
Pencurian itu baru diketahui Suparmi pada pukul 02.00. Dia melihat pintu depan sudah terbuka. Kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Sumberpucung keesokan harinya. Kemudian pada 6 Agustus 2024 Heri diamankan di rumahnya sekitar pukul 19.00.
Mantan KBO Satintelkam Polres Malang tersebut mengatakan, Heri merupakan penjahat kambuhan. "Dalam pengakuannya, dia sudah pernah dihukum pada kasus yang sama. Pencurian, dan sekarang ini kali ketiga ditangkap," ungkap dia.
Keterangan Andri cocok dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Nama pria yang dipanggil Sredek itu tercantum dua kali.
Perkara pertama adalah pencurian helm di depan rumah di Jalan Kauman, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung pada 23 Oktober 2017 lalu. Pada 13 Februari 2018 divonis sembilan bulan penjara. Dia pun mengulangi perbuatannya pada 26 September 2022 lalu. Yakni mencuri ponsel yang digeletakkan di dashboard motor parkir di Pasar Ngebruk. Akhirnya pada 11 Januari 2023 lalu, hakim memvonisnya hukuman 1 tahun 8 bulan bui.
Dua perkara di atas dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya maksimal lima tahun penjara. Namun untuk yang ketiga ini, Heri terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sebab pasal yang dikenakan adalah 363 KUHP tentang Pencurian dengan Keadaan Memberatkan. (biy/dan)
”Yang dia curi itu ponsel milik korban, merk Oppo dan Samsung," kata Kapolsek Sumberpucung Iptu Andri Alek Wijaya kemarin pagi (9/8).
Dalam menjalani aksinya, Heri diketahui datang ke toko milik korban sekitar pukul 00.30. Kala itu, memang dia hendak membeli sesuatu di sana. Sayangnya kala itu sudah tutup. Ia pun awalnya menggedor-gedor pintu untuk membangunkan orang di dalam. Tapi tidak ada reaksi selama lebih kurang setengah jam.
Editor : Mahmudan