ANGGOTA DPRD Kabupaten Malang menilai, pelayanan sampah di Bumi Kanjuruhan belum menyeluruh.
Berdasar data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) akhir 2023 lalu, timbunan sampah mencapai 352,92 ribu ton per tahun.
Namun yang terkelola hanya 188,95 ton per tahun atau 53,54 persen.
Baca Juga: Hii!! Limbah Industri, Kotoran Sapi, dan Sampah Cemari Sungai di Malang Raya
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza memaparkan, kondisi tersebut hampir sama dari tahun ke tahun.
Wakil rakyat menilai selama ini belum ada program penanganan sampah yang berdampak signifikan.
“Harapan kami, program Bersih Indonesia (BI) bisa menangani sampah 100 persen,” ucap Faza.
Namun persentase penanganan sampah juga disesuaikan dengan daya tampung sarana dan prasarana persampahan.
Mulai dari armada pengangkut hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Sehingga, menurut Faza, untuk mencapai penanganan sampah 100 persen membutuhkan waktu beberapa tahun.
Ketua Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, terdapat tiga poin yang harus dilakukan Pemkab Malang dalam menjalankan program BI tersebut.
“Karena hibah, program ini tidak membebani APBD. Sehingga harus dimanfaatkan seefektif mungkin. Jangan sampai tidak mencapai tujuan, yakni meningkatkan pelayanan sampah,” ucap Faza.
Kemudian, dia melanjutkan, pengelolaan sampah harus transparan.
Utamanya kepada masyarakat. Sehingga diharapkan, laporanlaporan kegiatan BI dapat diakses oleh publik.
Program tersebut juga diharapkan terus berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Malang. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana