SALAH satu perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ialah Pondok Mutiara Asri di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir.
Pengembangnya raib sehingga warga kebingungan saat ingin menyampaikan keluhan, terutama terkait kerusakan jalan di area perumahan.
Akhirnya mereka rela patungan untuk memperbaiki ruas jalan.
Baca Juga: Penyerahan PSU Ratusan Perumahan di Malang Masih Abu-Abu
“Jalan yang mulus depan perumahan itu diperbaiki warga. Biayanya patungan,” ujar AN, salah seorang warga penghuni perumahan Pondok Mutiara Asri kemarin.
Pantauan Jawa Pos Radar Kanjuruhan di lokasi, beberapa jalan di area Pondok Mutiara Asri banyak yang rusak.
Terutama di jalan block. Ruas jalan mulus hanya sebagian, yakni depan gerbang perumahan.
Itulah jalan yang perbaikannya didanai warga.
“Kalau nominal sumbangannya seikhlasnya,” tutur pria berusia 50 tahun itu.
Baca Juga: Mayoritas Penyerahan PSU di Kota Malang Baru Sebatas Administratif
Selain jalan depan pintu perumahan, cor beton yang berada di area blok rumahnya juga swadaya warga.
”Swadaya Rp 1,5 juta tiap orang,” tuturnya.
Panjang jalan di blok rumahnya sekitar 100 meter.
Meski merogoh kocek besar, dia bersama warga sekitar legawa.
“Kalau mau jalannya bagus ya urunan bareng-bareng,” tambahnya.
Sebenarnya, perbaikan jalan di Pondok Mutiara Asri menjadi tanggung jawab developer.
Sebab, PSU belum diserahkan ke Pemkab Malang.
Padahal perumahan sudah beroperasi sejak puluhan tahun silam.
“Kabarnya perumahan ini sudah ada sejak tahun 1998,” katanya.
Baca Juga: 617 Perumahan di Malang Belum Serahkan PSU, Begini Curhat Pengembang soal Alasannya, Masuk Akal?
Sesuai aturan, PSU harus diserahkan ke pemerintah.
Tujuannya agar pemerintah bisa memperbaikinya jika terjadi kerusakan fasum dan fasos. Baik berupa taman, jalan, hingga fasilitas lainnya.
Tapi jika tidak diserahkan, perbaikannya masih menjadi tanggung jawab developer.
Lantas bagaimana jika developer tidak teridentifikasi keberadaannya seperti di Pondok Mutiara Asri?
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 sudah mengatur.
Yakni Pemerintah Daerah dapat memohon kepada pengadilan untuk menyatakan pengembang tidak dapat diketahui kedudukannya.
Putusan pengadilan tersebut menjadi dasar Pemda untuk membuat akta notaris tentang pelepasan hak atas tanah dan bangunan.
Sementara itu, anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq memaklumi jika menggunakan lewat pengadilan memang perlu biaya dan waktu.
Zia menyarankan dinas terkait untuk berkoordinasi dengan PN terkait biaya pengambilalihan PSU.
“Butuhnya berapa, baru berkomunikasi dengan DPRD terkait alokasi anggaran,” kata dia.
Baca Juga: Sering Berpolemik, Pemkot Malang Segera Ambil Alih PSU Sigura-gura Residence
Selama PSU belum diserahkan kepada Pemkab, Zia menegaskan, pemerintah tak bisa melakukan perbaikan.
”Padahal banyak yang mengeluhkan kerusakan jalan,” kata politisi Partai Gerindra itu. (iza/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana