SUMBERMANJING WETAN - Peredaran rokok ilegal terus digempur. Termasuk di pesisir pantai selatan Kabupaten Malang.
Bahkan, Pemkab Malang akan menjadikan Pantai Tamban sebagai percontohan wisata zero rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, peredaran rokok ilegal di Malang Selatan cukup kuat.
Baca Juga: Pemkab Malang-Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal melalui Musik Reggae
Karena itu, pihaknya menyasar pesisir pantai, utamanya tempat wisata.
“Bersama kepala desa, kami akan melakukan kesepakatan bersama. Tujuannya agar Pantai Tamban benar-benar bebas dari peredaran rokok ilegal,” ujar Firmando di sela sosialisasi gempur rokok ilegal di Pantai Tamban, Minggu malam (11/8).
Sosialisasi tersebut menjadi momentum Pemkab Malang untuk menyampaikan bahaya rokok ilegal. Bahkan, bisa dilanjutkan dengan door to door ke pedagang.
Dengan demikian, diharapkan pada 2024 ini tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Desa Tambakrejo, khususnya Pantai Tamban.
Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu menyebutkan, sosialisasi menjadi bagian dari operasi penyampaian informasi.
Biasanya dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat.
Misalnya olahraga atau kesenian yang disesuaikan dengan minat masyarakat setempat.
“Kalau di sini (Desa Tambakrejo, Red) masyarakatnya suka musik campur sari. Jadi, kami gelar bersamaan dengan campur sari,” kata Mando.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tambakrejo Agus Hariyanto menyambut baik penunjukan Pantai Tamban sebagai percontohan wisata zero rokok ilegal.
Pihaknya akan langsung mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang tidak hanya di sekitar Pantai Tamban, tapi juga Desa Tambakrejo.
“Kami juga akan memberikan pemahaman yang bisa dimengerti dengan mudah oleh masyarakat terkait rokok ilegal,” kata Agus.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Kabupaten Malang Ikut Gempur Rokok Ilegal
Salah satunya melalui sosialisasi yang digelar bersama Pemkab Malang dan Bea Cukai Malang.
Menurutnya, sosialisasi tersebut berpengaruh positif kepada masyarakat.
Selain sosialisasi rokok ilegal, juga pengenalan budaya Nusantara seperti musik campur sari.
“Peredaran rokok ilegal di Desa Tambakrejo tidak terlalu masif, tetapi ini sebagai langkah preventif,” kata dia.
Sedangkan Pemeriksa Bea Cukai Terampil Bea Cukai Malang Hendro Try Noor menyampaikan, rokok ilegal memang berbahaya bagi masyarakat. Sebab pembuatannya tidak melalui uji laboratorium.
Sehingga dikhawatirkan terdapat kandungan berbahaya yang berlebih. Seperti kandungan TAR.
”Sosialisasi ini sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” kata dia.
“Kami juga membutuhkan peran masyarakat untuk melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal,” tambah Hendro.
Menurut dia, pemetaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang cukup sulit.
Sebab, peredarannya bersifat sporadis dan dalam skala kecil.
Saat ini terdapat lima jenis rokok ilegal.
Itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Antara lain rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai personalisasinya. (kominfo/yun/dan)
Editor : Mahmudan