JABUNG - Pembuangan sampah secara ilegal (illegal dumping) di Kabupaten Malang masih marak.
Hingga kemarin (14/8) sudah ditemukan 140 titik illegal dumping yang sudah dibersihkan (clean up).
Titik-titik tersebut ditemukan di 180 desa.
Baca Juga: Pantai Tamban Malang Jadi Percontohan Wisata Zero Rokok Ilegal
Di antaranya di Desa Sidodadi dan Gading Kembar, Kecamatan Jabung.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman memaparkan, program clean-up akan dilaksanakan di 390 desa/kelurahan.
Sehingga masih kurang 210 desa/kelurahan.
“Untuk titiknya belum bisa dipastikan. Karena ada desa yang sudah bersih dan ada juga yang memiliki satu atau dua titik,” ujar Afi, sapaan akrabnya kemarin.
Sampah-sampah tersebut kemudian diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau TPS Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) untuk selanjutnya diteruskan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Dengan adanya program tersebut, diharapkan masyarakat mampu mempertahankan kebersihan lingkungannya.
“PR bersama itu bukan pembersihannya, tetapi menjaga supaya lingkungan tidak kotor lagi. Karena sampah ini urusan seluruh masyarakat,” kata pria yang baru saja menamatkan pendidikan S3 itu.
Dalam melaksanakan clean-up tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bekerja sama dengan Alliance to End Plastic Waste (AEPW).
Artinya, clean-up menjadi salah satu program Bersih Indonesia.
Ke depan, pihaknya akan menerima hibah armada pengangkut sampah dan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di TPA.
Sedangkan Bupati Malang H M. Sanusi menyebutkan, clean-up dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
Baca Juga: Dua Bulan, OJK Malang Akomodir 48 Pengaduan Pinjol Ilegal
Tujuannya untuk memberi edukasi penerapan hidup bersih.
Sementara itu, pengangkutan sampah dilakukan oleh staf DLH yang ke depan akan dibantu oleh AEPW dalam penambahan armada.
“Kegiatan ini sudah mengangkut sekitar 50 ribu ton sampah,” ucap Sanusi di sela meninjau titik ilegal damping itu.
Ketika di TPA, Sanusi mengatakan, sampah-sampah tersebut akan diolah menggunakan sistem controlled landfill.
Yakni menimbun sampah, lalu diratakan dan dipadatkan. Kemudian pada waktu tertentu akan ditutup dengan lapisan tanah.
Proses tersebut memungkinkan terjadi fermentasi anaerob.
Di zona tersebut juga telah terpasang pipa-pipa yang mengalir ke instalasi pengelolaan air limbah (air lindi).
Proses fermentasi anaerob menghasilkan gas metan yang kemudian bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar ramah lingkungan.
“Gas metan itu bisa dimanfaatkan sebagai pengganti tabung LPG oleh 300 KK secara gratis,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : Mahmudan