Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

5.330 Orang Mengurus SIM Format Baru di Polres Malang

Mahmudan • Jumat, 16 Agustus 2024 | 13:10 WIB

 

LAYANAN KEPOLISIAN: Petugas membantu warga Kabupaten Malang yang mengurus SIM di kantor Satpas Polres Malang kemarin (15/8).
LAYANAN KEPOLISIAN: Petugas membantu warga Kabupaten Malang yang mengurus SIM di kantor Satpas Polres Malang kemarin (15/8).

 

KEPANJEN - Meski baru dimulai akhir Juli 2024 lalu, sudah banyak warga Kabupaten Malang yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru. Polres Malang mencatat 5.330 SIM yang dilengkapi berbagai fitur digital tersebut.

Di antaranya terdapat nomor induk kependudukan (NIK) seperti di KTP dan QR Code. Fungsinya untuk menyimpan data penting pengendara. Di antaranya berisi data pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan yang pernah dialami pemilik SIM. Selain itu, data penting lainnya juga terintegrasi dengan sistem lain.

Kanitregident Satlantas Polres Malang Iptu Achmad Akromsyah memaparkan, pihaknya mulai menerbitkan SIM format baru tersebut belum genap sebulan. ”Mulai 29 Juli 2024 lalu sampai dengan hari ini (kemarin, 15/8) di Satpas Polres Malang, ada 1.059 SIM baru dan 4.271 SIM Perpanjangan,” ujar Achmad.

Untuk proses pembuatannya cenderung sama dengan SIM sebelumnya.Hanya saja nomer SIM menggunakan NIK. Dia mengatakan, penggabungan NIK dalam SIM tersebut untuk mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem agar lebih efisien dan efektif. “Salah satunya mencegah duplikasi kepemilikan SIM,” tambahnya.

Terkait pemilik SIM yang masih menggunakan format lama, pihaknya tidak mempermasalahkan. Warga Malang juga diimbau tidak perlu risau. Sebab, SIM format lama tetap berfungsi sampai masa berlaku habis. ”Kalau masih berlaku, tidak harus tergesa-gesa mengurus SIM yang menggunakan format baru,” kata dia.(iza/dan)

Editor : Mahmudan
#Polres Malang #sim baru #Kabupaten Malang