KEPANJEN - Hukuman untuk Nurjanah, penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Bululawang diperberat.
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memvonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta, kini Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutus tiga tahun serta denda Rp 10 juta.
Sebelumnya, perempuan asal Desa Gading, Kecamatan Bululawang itu ditangkap polisi pada 12 Desember 2023 lalu.
Ditangkap juga, sopir Nurjanah, yakni M. Irfan Hamzah Putra, 27.
Bos Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya tersebut didakwa menyalurkan TKI ke Singapura secara ilegal.
Padahal tugas LPK hanya memberi pelatihan bagi calon TKI saja.
Di antaranya pelatihan komunikasi menggunakan bahasa Inggris, bersih-bersih rumah, memasak, menjaga anak kecil, hingga teknik merawat lansia (lanjut usia) di rumah majikan.
Kala penangkapan, ada sekitar 14 calon TKI yang menanti pemberangkatan ke Singapura.
Mereka diimingimingi gaji SGD 650 atau setara Rp 7,5 juta per bulan.
“Pada persidangan tingkat pertama di PN Kepanjen, Nurjanah divonis 1 tahun penjara. Plus denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” terang Humas PN Kepanjen M Aulia Reza Utama SH.
Dia mengatakan, JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Selain itu, ada catatan bahwa Nurjanah pernah dihukum dalam perkara serupa.
Pada 2015 lalu dia dihukum 1,5 tahun penjara.
Catatan tersebut bagi jaksa bisa memberatkan terdakwa.
Hal itulah yang membuat jaksa mengajukan banding pada 6 Juni 2024 lalu.
Dua bulan menunggu, putusan itu PT pun keluar.
“Tanggal 14 Agustus 2024 putusannya sudah keluar secara online. Mengubah putusan pada lama pemidanaan saja,” ucap Reza.
Dalam putusan tersebut, Nurjanah dihukum 3 tahun penjara.
Baca Juga: Pengalaman Mahasiswi UMM Sabil Salsabila Naqqiyah Rafie KKN di Malaysia, Ajar Anak TKI Ilegal
Ia juga diminta membayar denda Rp 10 juta.
Dengan ketentuan jika tidak membayar diganti kurungan 2 bulan.
Artinya, hakim PT Surabaya mengembalikan ke tuntutan jaksa.
Namun putusan tersebut belum bisa ditanggapi.
“Petikan putusannya yang tertulis belum dikirim ke PN Kepanjen,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Nurjanah, Samsul Arifin SH belum berkomentar terkait putusan tersebut.
Jawa Pos radar kanjuruhan sudah menghubungi pada pukul 17.00, namun belum ada tanggapan. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana