KABUPATEN MALANG – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga digunakan untuk menekan angka pengangguran. Salah satunya melalui pelatihan yang digerakkan Disnaker Kabupaten Malang.
Kemarin (21/8), Disnaker Kabupaten Malang menggelar pelatihan digital marketing di Rumah Aspirasi Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan, pelatihan tersebut berbasis sertifikasi kompetensi.
Harapannya sertifikat tersebut dapat digunakan peserta pelatihan untuk melamar pekerjaan.
“Workshop atau pelatihan ini juga cocok bagi peserta yang tidak tertarik masuk ke industri.
Mereka akan diarahkan menjadi pengusaha muda,” kata Yoyok di sela pelatihan kemarin.
Dalam pelatihan itu, pihaknya menggandeng salah satu lembaga kursus komputer dari Surabaya.
Lembaga tersebut akan memberikan pelatihan digital marketing atau content creator.
Kemampuan tersebut sesuai dengan tren saat ini yang memanfaatkan pemasaran berbasis digital.
“Kemampuan itu juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka meski tidak bekerja di industri,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Menurut Yoyok, pelatihan itu juga sebagai upaya menurun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang mengungkap, angka PTP pada 2023 lalu mencapai 5,7 persen.
Dengan angkatan kerja sejumlah 1,51 juta jiwa dan jumlah pengangguran terbuka sekitar 86 ribu jiwa.
Sehingga, melalui pelatihan bersertifikasi, dapat memberikan peluang bagi lulusan SMA/SMK yang belum bekerja atau kuliah.
“Pengalaman pelatihan bersertifikasi tersebut dapat ditambahkan di Curriculum Vitae (CV) untuk mereka masuk ke dunia industri,” kata Yoyok.
Seperti diketahui, DBHCHT merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan pemerintah pusat untuk daerah.
DBHCHT diperoleh dari penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional.
Pada 2024 ini, Kabupaten Malang memperoleh DBHCHT Rp 97,80 miliar.
Dalam Permenkeu Nomor 215 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT dijelaskan, terdapat persentase penggunaan DBHCHT.
Yakni 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan.
Salah satu bentuk kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat tersebut yakni pelatihan keterampilan kerja. (kominfo/yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana