ARAH jarum jam menunjukkan pukul 14.45.
Tiga perempuan muda sibuk melayani pelanggannya.
Mereka adalah pramusaji seksi di warung kopi (warkop) yang sederhana.
Pakaiannya kontras dengan lingkungan warkop yangkumuh dan berada di lorong sempit Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Di sela menyuguhkan minuman pesanan pelanggan, perempuan tersebut mengerdipkan mata.
Baca Juga: PMM UMM: Mengubah Limbah Kopi Menjadi Kerajinan Tas Kreatif
Ketika wartawan koran ini merespons dengan senyum ramah, dia lantas mendekat.
Melingkarkan tangannya ke pundak, lalu menyilangkan kaki kirinya ke atas paha pelanggannya, seolah meminta dipangku.
Itulah kenapa warkop tersebut dikenal dengan sebutan “kopi pangku”.
Ada pula yang menyebut kopi cethol karena pramusaji mempersilakan pengunjung yang ingin mencubit.
Dalam posisi setengah merangkul itulah dia berbisik.
“Ojo lali sangune (jangan lupa tips-nya),” katanya dengan nada lirih.
Dia mengaku bernama Sri.
Usia 17 tahun.
Kesehariannya bekerja di warkop tersebut.
Kegenitan Sri ditunjukkan kepada hampir semua pelanggan warkop.
Demikian juga dengan pramusaji lain yang mengaku bernama Angel.
Sore itu ada sembilan pelanggan.
Semuanya laki-laki.
Rata-rata berusia 40 tahun ke atas.
Para pramusaji itu tidak sungkan-sungkan menyuguhkan tubuhnya untuk pelanggan.
“Buat penglaris saja. Boleh cium aku,” bisiknya disertai desahan.
Mereka tidak mematok tarif tetap.
Tips yang diterima bervariasi.
Baca Juga: Serasa Ngopi di Rumah Nenek, Ambience Kaduwa Kopi Bikin Betah
Tergantung royal tidaknya pelanggan.
Ada yang memberi Rp 20 ribu, Rp 30 ribu, bahkan Rp 50 ribu ke atas.
Tapi jika ada yang menanyakan nominal tips, mereka menyebut harga meski diberi berapa pun diterima.
Biasanya tips tersebut diminta saat pelanggan membayar pesanannya.
”Cukup bayar Rp 100 ribu saja. Yang Rp 20 ribu untuk minumannya, sisanya buat aku,” katanya kepada wartawan koran ini yang hanya memesan segelas minuman ekstra Joss dingin itu.
Kopi pangku di area Pasar Gondanglegi tidak hanya satu titik.
Ada beberapa titik.
Lokasinya menyebar, namun masih di kawasan pasar.
Jam buka menyesuaikan jam operasional pasar.
Yakni buka sekitar pukul 10.00 sampai 15.30.
Ada Pengaduan tapi Tak Ditertibkan
Dari data yang dihimpun wartawan koran ini, warkop di kawasan tersebut sudah tiga kali digerebek.
Penggerebekan pada 2018 dan 2022 dilakukan oleh satpol PP Kabupaten Malang.
Kemudian pada 2023 Ditindak Polres Malang.
Satu pemilik warkop ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dapatkan Kopi Kekinian Hanya dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI
Sebab ditengarai melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni mengizinkan salah satu pramusaji di bawah umur menyediakan layanan plus-plus.
Namun kali ini Satpol PP Kabupaten Malang belum bertindak lagi.
Alasannya, aparat penegak peraturan daerah (perda) itu menunggu laporan dari dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) selaku pengelola pasar.
”Yang punya kewenangankan pihak pasar,” kata Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo kemarin.
Bowo mengisyaratkan ada potensi terjadinya praktik prostitusi terselubung.
Namun pihaknya kesulitan mencari alat bukti tindakan yang melanggar norma susila tersebut.
Apalagi yang terlihat di permukaan sebatas colek-colek pengunjung atau pramusaji bersedia dipangku pengunjung.
Sementara jika ingin menyorot dari sisi usaha, pihaknya juga tidak punya alasan.
Sementara ini tidak terlihat adanya pelanggaran izin usaha.
“Jelasnya kalau pihak pengelola pasar sudah memberi izin, artinya sudah legal,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya menduga ada aktivitas ilegal di dalam area usaha yang legal.
Yakni dugaan pelanggaran pasal 29 dan 30 Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Yang melarang adanya aktivitas asusila, baik persetubuhan atau pencabulan.
“Tapi ya harus ada buktinya juga kalau mau menindak mereka. Setidaknya kesaksian atau bukti dokumentasi yang menunjukkan hal tersebut,” kata Bowo.
Sedangkan Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, pihaknya memang menerima banyak aduan terkait keberadaan deretan warkop penyuguh ‘sensasi’ tersebut.
“Kami masih menyusun operasi persuasif untuk mengatasi keluhan masyarakat,” ucap dia.
Namun belum dapat dipastikan kapan operasi tersebut akan dilakukan.
Sebab masih banyak kegiatan yang melibatkan Satpol PP.
”Memang tempat ngopi seperti itu rawan dengan aktivitas transaksi prostitusi terselubung,” kata dia.
Hal itu dibuktikan dengan adanya perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terpidana Putri Berliana Rohmi,19.
Perempuan asal Desa Segaran, Kecamatan Gedangan itu adalah pemilik salah satu
warkop di area pasar tersebut.
Dia terbukti melacurkan YK, 15, salah satu pramusajinya ke pria hidung belang pada Oktober 2022 lalu.
Korban diiming-imingi bonus Rp 1 juta jika mau ‘dibungkus’ dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Dampaknya, dia dipenjara 6 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan pada 14 Desember 2023 lalu. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana