KEPANJEN - Taman yang belum terawat menghambat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Hal itu terungkap dari evaluasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang Reza Budi Setiawan mengungkapkan, untuk objek PSU lain seperti taman belum bisa dilakukan penyerahan, baik secara administrasi maupun fisik.
“Karena beberapa kondisinya yang belum memenuhi syarat,” ujar Reza kemarin.
Dia mencontohkan taman di salah satu perumahan yang tidak terawat.
Pengembangnya tidak bisa menyerahkan PSU ke Pemkab Malang area untuk taman masih berupa tanah kosong.
Sebab PSU yang diserahkan harus sesuai siteplan dan kondisinya terawat.
Karena itu, pihaknya akan fokus mengambil alih PSU yang sudah siap dulu.
Misalnya jalan yang terawat.
“Kami menargetkan ada penyerahan PSU untuk 24 perumahan dalam setahun,” terangnya.
“Caranya dengan mewajibkan pengembang untu melakukan penyerahan PSU secara administrasi pada saat proses pengesahan rencana tapak (site plan),” tambah pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.
Seperti diberitakan, total ada 626 perumahan di Kabupaten Malang.
Namun yang menyerahkan PSU baru 304 perumahan.
Itu pun sebatas penyerahan administrasi, sehingga masih dikelola developer atau pengembang.
Padahal salah satu tujuan penyerahan PSU adalah agar pengelolaan menjadi kewenangan Pemkab Malang.
Sehingga jika terjadi kerusakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti jalan dan taman, perbaikannya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Reza mengatakan, khusus tahun ini ada 36 perumahan yang menyerahkan PSU secara administrasi.
Pihaknya akan terus meningkatkan lagi, sehingga semakin banyak fasumfasos perumahan yang dikelola pemerintah. (iza/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana