Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Eksepsi Dua Terdakwa Pembunuhan Pakis Malang Ditolak Hakim

Mahmudan • Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:15 WIB

 

 

PUTUSAN SELA: Dua terduga pelaku pembunuhan di Jalan Anggodo, Kecamatan Pakis, yakni M. Wakhid Hasyim Afandi dan M. Iqbal Faisal Amir menjalani sidang di PN Kepanjen.
PUTUSAN SELA: Dua terduga pelaku pembunuhan di Jalan Anggodo, Kecamatan Pakis, yakni M. Wakhid Hasyim Afandi dan M. Iqbal Faisal Amir menjalani sidang di PN Kepanjen.

 

KEPANJEN – Harapan dua terduga pelaku pembunuhan di Jalan Anggodo, Kecamatan Pakis untuk bebas pupus sudah. Keduanya, M. Wakhid Hasyim Afandi, 29 dan M. Iqbal Faisal Amir, 28 sudah mengajukan nota keberatan (eksepsi) namun ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (26/8).

Seperti diberitakan, Wakhid dan Iqbal diduga telah merampok sekaligus membunuh penghuni rumah di Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis pada 22 Maret lalu. Rumah tersebut dihuni dua lansia, yakni Esther Sri Purwaningsih dan Sri Agus Iswanto. Esther mengalami luka akibat penganiayaan, sedangkan Agus meninggal dunia.

Terdakwa meyakini bahwa penyidikan kasus tersebut cacat hukum. Sebab, keduanya tidak didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan. Selain itu, rekonstruksi sekaligus pengambilan sampel darah beserta proses ujinya dinilai tidak sah.

"Menurut penasihat hukum terdakwa, dakwaan disusun secara tidak cermat dan kabur," kata anggota majelis hakim Gesang Yoga Madyasto SH.

Bukti-bukti adanya kejanggalan tersebut juga sudah disertakan pada sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi. Atas eksepsi tersebut, jaksa menanggapinya dengan ringan. Yaitu eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok materi perkara. Hakim mengamini tanggapan jaksa. Mereka melihat bahwa dakwaan jaksa sudah disusun secara lengkap dan cermat. Yaitu dengan menyertakan identitas terdakwa, waktu, dan tempat kejadian. Serta uraian kronologi kejadian pada saat itu. Dan semuanya sudah sesuai. "Sesuai atau tidaknya, kejadian itu akan tampak jelas dari fakta persidangan di tahap pembuktian," imbuh dia.

Akhirnya, ketua majelis hakim Nanang memberikan putusan sela bahwa eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima. Pembuktian kasus itu pun dilanjutkan pada 9 September 2024 depan.

Menanggapi putusan sela tersebut, ketua tim pengacara para terdakwa Henru Purnomo SH MH mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Mereka juga meminta bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk diputar pada pemeriksaan saksi dua pekan mendatang.

Namun, dia mengatakan, proses penyidikan perkara masih mengganggu pikiran mereka. Dugaannya, dua kliennya korban salah tangkap. ”Tidak menutup kemungkinan kami minta saksi verbalisan (penyidik polisi) juga datang," ucap dia setelah sidang.

Di luar persidangan, mereka juga mempersiapkan laporan ke tiga pihak. Yaitu Propam Polda Jatim, Kompolnas, dan Komnas HAM. Mereka melihat adanya pelanggaran etik kerja dan profesionalitas saat itu. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#pengadilan negeri kepanjen #Pembunuhan Pakis Malang #malang