KEPANJEN - Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2024-2029 akan dilaksanakan hari ini (30/8). Sejak tanggal tersebut, pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024 resmi lengser.
Namun selama belum ditunjuk ketua definitif, parlemen akan dinakhodai oleh dua pimpinan sementara. Mereka akan memimpin hingga ketua DPRD definitif dilantik. “Sesuai aturan, pimpinan sementara ada dua, yaitu ketua dan wakil ketua,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi kemarin (29/8). ”Mereka dipilih berdasar perolehan suara terbanyak pertama dan kedua,” tambah kader PDI Perjuangan itu.
Hal tersebut sesuai pasal 165 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sehingga jabatan pimpinan sementara akan dipegang oleh legislator wakil PDI Perjuangan dan wakil ketua sementara dari PKB.
“Sementara surat yang sudah masuk ke sekretariat DPRD, dari PDIP ditunjuk saya sendiri dan dari PKB ditunjuk H Kholiq,” ucap pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu. Keduanya merupakan wajah lama. Artinya, legislator hasil Pileg 2019 lalu.
Nantinya, Darmadi dan Kholiq akan memimpin berjalannya kegiatan anggota DPRD Kabupaten Malang baru saja dilantik. Seperti menyusun tata tertib dan kode etik hingga alat kelengkapan DPRD. Di antaranya pembentukan komisi, badan anggaran, dan badan musyawarah.
Darmadi menyebutkan, maksimal tiga minggu setelah pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 nanti, pimpinan definitif sudah ditunjuk. Mereka berasal dari partai politik (parpol) dengan perolehan suara terbanyak. Yakni masing-masing satu orang dari PDI Perjuangan, PKB, Golkar, dan Gerindra.
Sebagai pimpinan sementara, dia melanjutkan, mereka belum mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebab, fasilitas itu untuk pimpinan definitif yang sudah dilantik.
Darmadi menyebutkan, fasilitas yang diterima pimpinan DPRD berupa satu unit mobil dinas (mobdin) untuk masing-masing ketua dan tiga wakil ketua. Dia sudah mengirimkan surat kepada tiga pimpinan lain yang memanfaatkan fasilitas mobil dinas. “Kami harapkan, H-1 atau batas pelantikan itu, mobil dinas sudah dikembalikan. Karena pada tanggal 1 September 2024 nanti, kami (pimpinan) tidak berhak menggunakannya,” pungkasnya. (yun/dan).
Editor : Mahmudan