Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Enam Bulan, 68 Istri di Kabupaten Malang Jadi Korban KDRT

Mahmudan • Selasa, 3 September 2024 | 23:15 WIB
Infografis Jumlah Kasus KDRT.
Infografis Jumlah Kasus KDRT.

KEPANJEN - Angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Malang terbilang masih tinggi.

Dalam kurun enam bulan, Januari-Juli 2024 lalu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang mencatat ada 68 korban Jumlahnya bisa meningkat jika ada korban yang tidak melapor ke polisi (selengkapnya baca grafis).

Meski masih tinggi, trennya mengalami penurunan dari bulan ke bulan.

Sepanjang Januari misalnya, pihaknya menerima laporan.

Kemudian meningkat terus hingga Maret. Setelah itu April mengalami penurunan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana memaparkan, korban KDRT didominasi istri.

Usianya bervariasi, mulai muda hingga paro baya.

”Bahkan ada yang sudah tua juga melapor jadi korban KDRT,” tutur Erlehana.

Dari 68 korban yang melapor ke polisi, dia mengatakan, tidak semuanya berlanjut ke meja hijau.

Mayoritas mencabut laporannya sebelum berkas penyelidikan diserahkan ke kejaksaan negeri (kejari) Kabupaten Malang.

Data Polres Malang mengungkap, 80 persen laporan tidak berlanjut. Rinciannya, 30 persen pelapor tidak jelas.

Misalnya, berkali-kali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan lanjutan namun tidak pernah hadir, sehingga kasus tidak bisa dilanjutkan ke tahap dua.

Kemudian 25 persen dicabut dan 25 persen lainnya berakhir damai.

Yakni melalui proses restorative justice.

"Bahkan ada yang berapa hari langsung damai dan mencabut berkas,” terangnya.

Sedangkan sisanya sekitar 20 persen berlanjut ke tahap dua.

Disinggung mengenai banyaknya laporan KDRT yang berujung pencabutan berkas, dia mengatakan, biasanya mereka melapor karena emosi sesaat.

Di samping itu, pihaknya juga mengupayakan agar mereka berdamai.

”Petugas juga berupaya mendamaikan, demi keutuhan rumah tangga,” kata dia.

Dia mengungkap dua faktor pemicu KDRT.

Pertama, faktor ekonomi.

Dia mengatakan, kondisi perekonomian yang pas-pasan membuat pasangan suami istri (pasutri) mudah tersulut emosinya.

Misalnya ketika istri meminta uang kepada suaminya namun situasinya tidak pas, sehingga menimbulkan amarah si suami.

Kemudian faktor kedua adalah cemburu.

Biasanya karena salah satu pasangan curiga.

Misalnya istrinya terlalu banyak menghabiskan waktu bermain media sosial (medsos), lalu tidak merespons saat ditegur suaminya.

”Akhirnya cekcok,” kata dia. Salah satu pemicu awal kecemburuan terjadi di Singosari, beberapa waktu lalu.

“Waktu itu suaminya datang dengan beberapa teman kerja, salah satunya wanita,” jelasnya.

Karena si suami membawa wanita lain masuk rumah, istri cemburu.

Mulanya si suami berusaha menenangkan istrinya agar tidak terjadi keributan di depan rekan-rekan kerjanya.

Tapi karena terus ribut, si suami spontan mendaratkan pukulan di wajah istri.

Akibatnya bibir si istri bengkak.

Untuk meminimalkan kasus KDRT, pihaknya menilai perlu ada edukasi untuk para keluarga.

Tujuannya agar mereka saling memahami dan menjauhi perilaku yang memicu pertengkaran. (iza/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Polres Malang #Kabupaten Malang #KDRT #UPPA