Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nasib Berkas Persyaratan Dua Paslon Pilkada Malang Ditentukan Besok

Mahmudan • Rabu, 4 September 2024 | 14:35 WIB

 

 

Logo Pilkada 2024.
Logo Pilkada 2024.

 

KEPANJEN – Nasib dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati Malang ditentukan besok (5/9). Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengumumkan, apakah persyaratan administrasi keduanya lengkap atau tidak. Namun hasil tersebut tidak disampaikan ke publik terlebih dahulu.

”Besok (5/9), hasil penelitian tersebut akan dikirimkan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing bapaslon,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika kemarin (3/9).

            Untuk diketahui, ada dua bapaslon yang mendaftar di KPU Kabupaten Malang. Yakni pasangan H M. Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) dan Gunawan Wibisono-dr Umar Usman. Keduanya sudah menyerahkan berkas pendaftaran. Juga sudah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

Dika menyebutkan, dokumen persyaratan yang sudah diserahkan antara lain formulir model B1.pernyataan.calon.KWK. Juga ada surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

Jika ada kekurangan berkas persyaratan, dia mengatakan, paslon masih bisa melengkapinya pada 6-8 September 2024. ”Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani akan diserahkan ke Ketua KPU Kabupaten Malang hari ini (kemarin, 3/9),” kata Dika.

Surat tersebut diperoleh setelah bapaslon melakukan tes kesehatan di RSSA beberapa waktu lalu. Di antaranya terkait hasil pemeriksaan kesehatan fisik, psikologis, dan kandungan psikotropika.

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya disampaikan ke publik bersamaan dengan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi. Yakni pada 13-14 September depan. Pada Pilkada 2020 lalu, dia mengatakan, semua bapaslon memenuhi persyaratan.

Kemudian, pada 15-18 September nanti menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon. Jika menurut masyarakat terdapat persyaratan yang tidak sesuai, bisa disampaikan ke KPU Kabupaten Malang dengan menunjukkan buktinya. “Tanggal 22 September 2024 nanti baru penetapan paslon,” pungkasnya.(yun/dan).

 

Grafis

Berkas Persyaratan Administrasi

 

 

Editor : Mahmudan
#Paslon Bupati #Pasangan calon #pilkada malang