Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Di Malang, Tren Menikah di KUA Meningkat

Mahmudan • Rabu, 4 September 2024 | 18:35 WIB

 

FASILITAS KANTOR: Kepala KUA Kecamatan Kepanjen Zubaidi (kiri) menikahkan kedua mempelai di kantornya.
FASILITAS KANTOR: Kepala KUA Kecamatan Kepanjen Zubaidi (kiri) menikahkan kedua mempelai di kantornya.
 

 

 

KEPANJEN - Minat masyarakat menggelar pernikahan secara mewah dan megah belakangan menurun. Hal itu terlihat dari meningkatnya tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Data kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mengungkap, jumlah mempelai yang menikah di KAU melonjak dari tahun ke tahun. Pada 2021 tercatat 1.770 pasangan menikah di KUA. Kemudian pada 2022 meningkat menjadi 1.794 pasangan, dan 2023 bertambah menjadi 2.259. Tahun ini diperkirakan akan meningkat lagi. Sebab hingga pertengahan ini, Januari-Juli tercatat 1.452 pasangan. Jika angkanya konstan berkisar 200-an perkara per bulan, hingga akhir Desember 2024 ini bisa mencapai sekitar 2.489 pasangan.

Kepala KUA Kecamatan Kepanjen Zubaidi mengungkapkan, di wilayahnya juga terjadi peningkatan jumlah pasangan yang menikah di KUA. Sepanjang 2022 lalu tercatat 167 pernikahan, sementara pada 2023 bertambah menjadi 175 pernikahan. ”Artinya ada peningkatan namun tak sampai 5 persen,” terangnya.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat mempelai memilih menikah di KUA. Salah satunya, pelayanan KUA semakin bagus. ”Sudah disediakan background foto sekalian,” katanya.

Sehingga mereka tak bingung untuk mengabadikan momen spesial tersebut. Selain itu, dia melanjutkan, gedung juga sudah memadai untuk membawa kerabat dalam jumlah banyak.

Selain itu, dia mengatakan, anggapan bahwa menikah harus mewah juga sudah mulai luntur di masyarakat. "Ada juga yang memilih menikah di KUA lantaran hitungan adatnya kurang pas bila menikah di rumah," kata dia.

Dia mengatakan, menikah di KAU mempunyai keuntungan ekonomis. Yakni tidak perlu membayar retribusi Rp 600.000. Untuk diketahui, pasangan yang menggelar pernikahan di rumah dikenakan biaya Rp 600.000. Dana tersebut masuk kas negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB)

Dia mengatakan, mempelai yang menikah di KUA didominasi pasangan berumur. Bisa juga mereka yang berstatus janda atau duda kemudian menikah lagi. Pada pernikahan kedua atau seterusnya, dia melanjutkan, biasanya memilih nikah sederhana. Salah satunya digelar di KUA. “Yang pasangan berumur di atas 50 persen ,” katanya.(iza/dan)

Editor : Mahmudan
#KUA Malang #kua #Menikah