Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pakai Plat Nopol Lemhanas, Pengemudi Pajero Didenda Rp 500 Ribu

Mahmudan • Kamis, 12 September 2024 | 16:05 WIB

 

TIPIRING: Pengemudi Mitsubishi Pajero Syams Rachmasandi (baju cokelat) mendengarkan hakim PN Kepanjen membacakan vonis kemarin (11/9).
TIPIRING: Pengemudi Mitsubishi Pajero Syams Rachmasandi (baju cokelat) mendengarkan hakim PN Kepanjen membacakan vonis kemarin (11/9).
 

 

 

KEPANJEN – Pengemudi Mitsubishi Pajero berplat Lemhanas akhirnya dikenai sanksi denda. Kemarin (11/9), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis denda Rp 500 ribu untuk Syams Rachmasandi. Pria 24 tahun asal Madyopuro, Kota Malang diamankan polisi pada 28 Agustus lalu lantaran mengemudikan mobil dengan nomor polisi (nopol) Lemhanas.

Sidang yang berlangsung pukul 12.45 dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Malang Aipda Sanda Prasetya. Dia menceritakan bahwa saat itu polisi mengetahui adanya mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang dikendarai Syams melalui sebuah unggahan di TikTok.

Video tersebut diambil pada 25 Agustus 2024 lalu di lapangan parkir Stadion Kanjuruhan, Kepanjen. Kala itu, mobil Pajero yang menggunakan nopol 6036-00 sedang mengikuti acara Car Meet Up Merdeka War. "Memperlihatkan beberapa pemuda pada pukul 21.00 sedang berjoget-joget di samping mobil dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik Lemhannas," terang Prasetya.

Padahal, dia melanjutkan, nopol asli mobil milik Syams adalah L 515. Syams juga bukan anggota Lemhannas, tapi hanya pekerja di sebuah perusahaan asuransi. Selain plat yang bukan peruntukannya, dia mengatakan, mobil itu juga memakai strobo.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Tiga saksi yang dihadirkan. Yakni Evaldo Ramadani, Alfin Aulia Rahman, dan Muhammad Fikri Firdaus. Evaldo dan Fikri hanya menjelaskan apa yang terjadi di acara tersebut. Mereka tidak mengetahui bagaimana plat nomor khusus itu terpasang.

Sementara Alfin adalah pemilik mobil. Sama seperti yang lain, dia mengaku tidak tahu asal mula plat tersebut. Diketahui dia membeli mobil itu sekitar dua bulan sebelum kejadian. "Saya beli dari seorang pengusaha di Surabaya bernama Erik. Karena dia punya masalah utang piutang dengan saya, akhirnya dia memberikan mobil itu ke saya," kata Alfin.

Selang sebulan kemudian, ketika membuka bagasi belakang Alfin melihat plat Lamhannas. Dia sempat mengonfirmasi kepada Erik soal plat nomor tersebut. "Kata dia dibawa saja. Habis itu dia pergi entah ke mana," imbuh dia.

Dia mengaku memasang plat tersebut atas perintah Syams. Keterangan tersebut dibenarkan Syams. Dia mengaku sengaja memasang plat nopol itu karena terburu-buru ke acara. "Supaya diprioritaskan di jalan. Ternyata jalanannya sepi," ucap dia.

Dalam keterangannya, dia mengaku bahwa tidak hanya dirinya yang memakai plat nomor khusus di acara tersebut. Tapi dia tidak bisa menyebutkan instansi mana dan milik siapa mobilnya.

Atas keterangan para saksi, hakim Rakhmat Rusmin Widyartha SH menjatuhkan vonis. Syams dinyatakan melanggar pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur soal pelanggaran TNKB yang tidak sesuai peruntukannya. "Menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama sebulan," ujar dia.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Pajero Sport #didenda #lemhanas