KEPANJEN – Kasus korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen jilid IV akan segera disidangkan. Kemarin (30/9), tersangka Badrus Zyaman, 58, dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Dalam pelimpahan tersebut, jaksa juga menyita aset-aset tersangka. Harapannya agar bisa menutupi kerugian negara yang menembus Rp 8,5 miliar.
Pantauan di lokasi, pelimpahan barang bukti, berkas, dan tersangka dari penyidik Polres Malang ke JPU berlangsung sekitar pukul 11.00. Proses tersebut baru rampung sekitar pukul 13.00. Tersangka yang terdata berdomisili di Perumahan Tidar View, Kelurahan Karangbesuki, Sukun, Kota Malang itu diperiksa lagi untuk mengecek ulang kebenaran keterangan dalam berkas.
"Semua yang ada di dalam berkas diakui. Tidak ada penyangkalan," kata Kasubsi Penyidikan Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Garuda Cakti Vira Tama SH kemarin.
Seperti diberitakan, pada 24 April 2019 lalu, Badrus mengajukan pinjaman pada Kredit Investasi Bank Jatim Cabang Kepanjen. Totalnya mencapai Rp 8,5 miliar. Pengajuan yang disahkan oleh kepala cabang saat itu, Mochammad Ridho Yunianto dan penyelia kredit Edhowin Farisca Riawan itu menyalahi ketentuan.
Dalam pengajuan tercantum beberapa nama yang tidak memiliki usaha. "Yang dicatut itu kakak kandung dan anaknya. Tersangka juga mengajukan namanya,” katanya. ”Uang Rp 8,5 miliar itu dipakai tersangka sendiri," imbuh Garuda.
Mulanya, Badrus memakai uang tersebut untuk menjalankan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) miliknya di Kota Malang. Harapannya uangnya diputar. Namun belakangan justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset. Yakni mobil Mitsubishi Galant tipe lama dan Suzuki Vitara. Juga untuk membeli motor Yamaha Vixion. "Semua sudah kami sita. Semua atas nama tersangka," kata Garuda.
Selain itu, Badrus juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan. Yakni kediamannya di Tidar yang berfungsi sebagai kantor KSP. Namun jaksa tidak melakukan penyitaan karena aset tersebut sudah menjadi agunan kredit fiktif miliknya di Bank Jatim.
Akhirnya dibuatlah kesepakatan antara jaksa dan Bank Jatim. "Jadi, pelelangannya dilakukan Bank Jatim. Nanti hasilnya akan dimasukkan sebagai pemulihan kerugian negara," kata dia.
Sebelumnya Badrus, aparat penegak hukum sudah menahan beberapa pelaku. Yakni Mochammad Ridho Yunianto, Edhowin, Dwi Budianto (koordinator debitur), dan debitur Andi Pramono. Mereka ditetapkan menjadi tersangka pada 2018 lalu.
Kemudian pada jilid kedua, masih pada 2021, ada nama dua debitur yang diamankan. Yakni Chandra Febrianto dan Abdul Najib. Lalu pada jilid ke tiga mengamankan debitur Yon Permadian Tesna yang menjadi tersangka pada 2022.
Semuanya sudah ditahan. Tersangka jilid 1 dan 2 selesai pada tahun 2022. Ridho dan Edhowin sudah dihukum 10 tahun penjara. Dwi mendekam 15 tahun bui, Andi dan Chandra kena 14 tahun. Kemudian Abdul Najib kena 8 tahun penjara pada 2023. Terakhir, Yon yang menjadi tersangka jilid tiga mendekam 10 tahun penjara pada 2023.(biy/dan)
Editor : Mahmudan