KEPANJEN – Tahun ini, Bupati Malang H M. Sanusi memberi perhatian lebih terhadap lembaga keagamaan.
Mulai pondok pesantren (ponpes), masjid, gereja, vihara, dan pura mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Total anggaran yang dialokasikan untuk hibah mencapai Rp 10,36 miliar.
Rinciannya, tempat ibadah dijatah Rp 5,32 miliar, tempat ibadah masjid kecamatan mendapat kucuran Rp 660 juta, dan ponpes senilai Rp 4,37 miliar (selengkapnya baca grafis).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang Rachmat Haridjono mengatakan, hibah tempat ibadah diberikan kepada masjid desa, musala, gereja, pura, dan vihara.
Masing-masing lembaga menerima hibah Rp 15 juta.
Baca Juga: Jamin Kenyamanan, PLN UP3 Malang Beri Tambah Daya di Tempat Ibadah
Dengan alokasi Rp 5,32 miliar, maka terdapat 355 lembaga yang akan menerima bantuan tersebut.
“Menurut laporan, serapannya sudah Rp 3,43 miliar,” ujar Haridjono ke marin (30/9).
Selain itu, dia mengatakan, Pemkab Malang juga memiliki program subuh keliling (suling) yang dilaksanakan setiap pekan.
Dalam program tersebut, jajaran Pemkab Malang akan mendatangi masjid masjid untuk melaksanakan salat subuh berjamaah.
Untuk masjid tingkat kecamatan yang didatangi akan menerima hibah Rp 20 juta.
Dengan alokasi Rp 660 juta, maka bantuan tersebut cukup untuk 33 masjid.
Hingga kini sudah terealisasi Rp 480 juta atau 24 masjid.
“Salah satu syarat penerima hibah yakni tempat ibadah tersebut memiliki piagam tempat ibadah dari Kemen terian Agama (Kemenag) RI,” lanjut Haridjono.
Sedangkan dana hibah ponpes dialokasikan sekitar Rp 4,37 miliar.
Dengan jatah Rp 25 juta per lembaga, maka sasaran hibah tersebut ada sekitar 175 lembaga.
Anggaran tersebut sudah terserap Rp 3,20 miliar atau telah tersalurkan kepada 128 lembaga.
Baca Juga: Lewat Ahad Manfaat, Rumah Sedekah NU Bagikan Bakso Gratis
Untuk ponpes, salah satu persyaratannya yakni memiliki Izin Operasi Pondok Pesantren (IJOP).
Namun, Haridjono menyampaikan, terdapat rincian penyesuaian alokasi anggaran dan sasaran penerimanya.
Hal tersebut sesuai dengan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024 lalu.
Sementara pemanfaatan hibah tersebut sesuai dengan kebutuhan masing masing lembaga.
“Secara umum, hibah tersebut untuk tambahan operasional dan pembenahan fasilitas tempat ibadah atau ponpes,” kata pria yang juga merangkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang itu.
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana