SINGOSARI – Masih banyak warga Bumi Kanjuruhan yang belum punya KTP digital. Dari sekitar 2 juta penduduk wajib ber-KTP, sementara ini baru 198.168 orang yang mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mereka inilah yang identitasnya tercatat dalam administrasi kependudukan (adminduk) digital.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus meningkatkan kepemilikan identitas digital tersebut. Salah satunya melalui giat Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk).
Kemarin (2/10), giat Jebol Anduk digelar di Kantor Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari. Warga antusias menyambut layanan tersebut. Pantauan di lokasi, puluhan warga mengantre untuk mengurus administrasi kependudukan, termasuk IKD.
“IKD ditargetkan 25 persen dari sekitar 2 juta penduduk yang memiliki KTP. Angkanya ya sekitar 500 ribu,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Harry Setiabudi kemarin.
Tapi, Harry mengatakan, itu adalah target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Menurutnya, Kabupaten Malang akan kesulitan mencapai target tersebut. Sehingga pihaknya mematok target sendiri, yakni 200.00 hingga akhir 2024 depan.
Penyebabnya pun beragam. Seperti belum masifnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya IKD. Sehingga terdapat kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus IKD. Kemudian, dia melanjutkan, tidak semua masyarakat memiliki smartphone yang mampu mengakses IKD. Sebab, untuk bisa mengakses IKD, spesifikasi ponsel minimal harus android 8.0 atau android oreo. “Peralatan kami juga terbatas. Sehingga tidak bisa melakukan pelayanan secara menyeluruh untuk menjangkau masyarakat di desa,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Selain itu, dia melanjutkan, juga masih banyak penduduk, utamanya kelompok lanjut usia (lansia) yang belum menguasai teknologi. Sehingga menghambat proses perekaman IKD. ”Tetapi tim dari disdukcapil juga selalu membantu warga untuk kelancaran kepengurusan IKD,” terangnya.
Administrator Database Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Malang Faisol Andi Sefihara menyebutkan, per kemarin sudah teregistrasi 198.168 orang. “Orang yang mendaftar IKD, sebelumnya harus perekaman KTP dulu dan datanya sudah dinyatakan tunggal,” kata Faisol.
Saat ini, dia menambahkan, antusiasme pemohon registrasi IKD pun semakin meningkat. Pada awal muncul kebijakan IKD sekitar 2023 lalu, pemohon hanya sekitar 200-300 orang per hari. Saat ini sudah berkisar antara 500-900 orang per hari. Namun karena banyaknya penduduk di Kabupaten Malang, jumlah yang harus dipenuhi pun semakin banyak.
Dia juga menjelaskan beberapa keuntungan menggunakan IKD. Di antaranya, semua dokumen kependudukan dapat diakses secara digital. Salah satunya KK (kartu keluarga). Beberapa lembaga juga bisa memanfaatkan QR Code yang bisa di-scan sebagai pengganti fotokopi KTP. “QR Code juga ganti-ganti untuk keamanan,” pungkasnya. (yun/dan).
Editor : Mahmudan