GONDANGLEGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang kembali menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara negara. Setelah salah satu kepala desa (Kades) dilaporkan menghadiri kampanye pasangan H M. Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf), kini giliran pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto.
Orang nomor satu di Pemkab Malang itu dilaporkan karena hadir dalam kampanye SaLaf di Gondanglegi, Sabtu lalu (28/9). Foto kehadiran Didik beredar di media sosial (medsos). Laporan tersebut dilayangkan oleh tim hukum dari pasangan calon (Paslon) Gunawan-dr Umar (GUS).
”Tadi (kemarin, 3/10) pagi saya menemukan aksi itu (Didik yang ikut kampanye) di TikTok,” ujar Tim Kuasa Hukum GUS, Suwito Wijoyo. Dia berharap bawaslu lebih aktif untuk mengawasi penyelenggara negara yang terlibat dalam kampanye.
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang Kurniansjah Hari Cahyono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari tim GUS. Namun dia tidak bisa gegabah dalam bertindak. Sebab, dia harus melakukan kajian terlebih dahulu terhadap aduan yang masuk. “Kajian awal, kami bandingkan pelanggaran dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hari.
Apabila memenuhi syarat sebagai pelanggaran, pihaknya baru menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk membahas sanksi bersama gakumdu. Tiap laporan juga diberi batasan prosesnya kisaran lima hingga tujuh hari sudah selesai.
Apabila Didik mengikuti kampanye terbuka pada hari kerja, dia menilai melanggar aturan. ”Tapi jika mengikuti kampanye saat hari libur, itu boleh-boleh saja,” kata dia.
Saat dikonfirmasi mengenai kehadirannya dalam kampanye SaLaf, Didik menyebut bahwa kehadirannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Ditambah lagi saat itu dia hadir pada hari libur, yakni Sabtu. “Secara aturan hari Sabtu dan Minggu itu termasuk hari libur bagi pejabat negara dan diperbolehkan,” tandas Didik. Meski begitu, Didik tetap akan menunggu permintaan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Malang.(aff/dan)
Editor : Mahmudan