KEPANJEN - Banyaknya jumlah penduduk di Kabupaten Malang berdampak pada pengolahan sampah.
Apalagi, keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) belum mengakomodasi tingginya volume sampah di Bumi Kanjuruhan.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, saat ini Kabupaten Malang mempunyai tiga TPA.
Yakni TPA Randuagung di Singosari, TPA Paras di Poncokusumo, dan TPA Talangagung di Kepanjen.
Tiga TPA itu mengolah sekitar 188,95 ribu ton per tahun atau 53,54 persen dari total 352,92 ribu ton sampah.
Dengan demikian, ada 46,5 persen yang belum terolah.
“Berdasarkan jumlah penduduk, idealnya ada 6-8 unit TPA,” ujar Didik Gatot Subroto beberapa waktu lalu.
Menurut SNI 03-1733-3004 tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan, setiap 480.000 penduduk terdapat satu TPA.
Sedangkan jumlah penduduk di Kabupaten Malang mencapai sekitar 2,7 juta.
Sehingga, idealnya di Kabupaten Malang minimal ada 6 TPA.
Ke depan, TPA tidak hanya untuk mengumpulkan sampah.
Melainkan harus ada pengolahan.
Karena itu, Pemkab Malang akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Salah satunya di Talangagung, Kepanjen.
“Tugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) harus mempersiapkan TPST tambahan di luar Talangagung,” ucap Wakil Bupati (Wabup) Malang itu.
Seperti diberitakan, Kabupaten Malang bakal menerapkan zero waste pada 2030 mendatang sesuai program nasional.
Salah satu program penanganan sampah yakni melalui Bersih Indonesia (BI) yang diluncurkan pada awal Januari 2024 di TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo.
Di TPA tersebut akan dibangun Material Recovery Facility (MRF) atau TPST.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Pemkab Malang pun membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjelaskan, melalui BLUD, sampah anorganik yang memiliki nilai jual akan dijual.
Sedangkan sampah anorganik lainnya akan dihancurkan menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
Yakni hasil pengolahan sampah yang dikeringkan dan dicacah menjadi berukuran 2-10 sentimeter.
Namun masih dilakukan kajian untuk mengubah sampah menjadi RDF.
Sebab, pabrik penerima RDF berada di luar Kabupaten Malang.
Sehingga biaya transportasi yang dibutuhkan pun semakin besar.
“Sedangkan sampah organik akan kami olah menjadi kompos. Sehingga TPA clear,” ucap Afi, sapaannya.
Kemudian di TPA juga akan ditambah mesin pemilah sampah dan tanah.
Dengan demikian, sampah yang dikirim ke BLUD sudah terpisah dari tanah.
Sementara tanah tersebut akan digunakan untuk menutup TPA.
“TPA akan berubah nama menjadi Lahan Urug Residu (LUR). Karena 2030 sudah tidak ada TPA,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana