Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

63 Anak di Kabupaten Malang Alami Kekerasan Seksual, Rata-Rata Pelakunya Orang Terdekat

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:09 WIB
FARIZZA/RADAR MALANG
FARIZZA/RADAR MALANG

KEPANJEN - Kabupaten Malang belum bisa steril dari kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Pada Januari hingga September lalu, Polres Malang mencatat 63 anak korban kekerasan seksual.

Angka tersebut masih bisa bertambah jika ada korban kekerasan seksual yang tidak melapor ke polisi.

Mayoritas korban adalah anak-anak perempuan di usia 15 sampai 17 tahun.

Satu di antara nya laki-laki korban sodomi.

“Detail kasusnya belum bisa kami ungkap karena masih dalam proses lidik,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha kemarin.

Berdasar kasus yang dia hadapi, rata-rata pelakunya adalah orang terdekat.

Bahkan tak jarang kasus ayah kandung mencabuli anaknya.

Oleh sebab itu, dia menambahkan, orang terdekat baik dari keluarga, teman, maupun tetangga yang berperilaku aneh pada anak perlu diwaspadai.

Salah satu kasus yang terjadi pada 2024 adalah pencabulan yang dialami AUP, 14.

Bocah kelas 5 SD asal Kecamatan Karangploso dirudapaksa oleh tetangga sekaligus teman ayahnya.

Pelaku berinisial EM. Namun saat dipanggil polisi pelaku kabur.

Hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Leha menuturkan penting nya pendidikan seks terhadap anak sejak dini.

Anak-anak sudah diberi pengertian tentang seksualitas.

Ada bagian bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh dipegang orang lain.

Tujuannya agar untuk antisipasi orang lain yang berusaha menyentuh bagian tubuh sensitif.

Anak langsung bisa menolak atau melapor.

”Banyak juga yang baru sadar bahwa dia pernah mengalami pelecehan seksual karena saat kecil belum tahu itu hal yang tidak benar,” tutur Leha.

Sementara itu, Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat ada 44 anak menjadi korban kekerasan seksual.

Rinciannya, satu laki-laki dan 33 anak perempuan.

Angka tersebut berpotensi menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebab sepanjang 2023 tercatat 73 anak menjadi korban kekerasan seksual. Semuanya perempuan.

”Mayoritas korban berada pada rentang usia 13 tahun sampai 18 tahun,” kata kepala DP3A Kabupaten Malang dr Arbani Mukti Wibowo.

“Untuk korban kami usahakan pendampingan, baik materi maupun psikologis,” tambahnya.

Tidak hanya itu, korban kekerasan seksual yang masih anak-anak juga akan di dampingi secara hukum.

Baik saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan di pengadilan.

Khusus untuk pendampingan tersebut, DP3A berkoordinasi dengan dinas sosial (dinsos), Unit PPA Polres Malang, hingga balai pemasyarakatan (bapas). (aff/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kekerasan seksual anak #Kabupaten Malang