Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas

Mahmudan • Rabu, 9 Oktober 2024 | 14:10 WIB
TERDAKWA: Riski (kanan) bersama adik sepupunya, yakni Arrizal. Kemarin (8/10) mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
TERDAKWA: Riski (kanan) bersama adik sepupunya, yakni Arrizal. Kemarin (8/10) mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

 

 KEPANJEN – Meski di dalam penjara, Riski, 29, masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (8/10). Dalam mengedarkan narkotika, dia mempekerjakan adik sepupunya, Arrizal Fauzi, 25.

Keduanya dihadirkan bersamaan di ruang sidang Cakra. Arrizal memakai peci hitam, kemudian Riski peci berwarna. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Mulyosari, Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).

Kasus tersebut diungkap Satreskoba Polres Malang pada 16 Mei 2024 lalu. Dengan ditangkapnya Arrizal di rumahnya pada pukul 00.30 dini hari, polisi berhasil mengembangkannya, sehingga mengungkap peran Riski. Padahal Riski sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Meski sedang menjalani hukuman atas vonis 8 tahun penjara, Riski kembali ditetapkan sebagai tersangka lagi. “Saya sudah dua kali meranjau. Barang yang di-drop 10 gram dan 20 gram,” terang Arrizal.

Pada peredaran pertama, Arrizal mendapat upah Rp 1 juta. Semuanya ditransfer melalui aplikasi dana. Dia juga menerima upah sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Tapi yang kedua belum karena keburu ditangkap.

Semua atas kendali Riski yang beroperasi menggunakan ponsel dari dalam Lapas. Dalam pengakuannya, Rizal tidak langsung berhubungan dengan kakak sepupunya itu. Awalnya, dia mengontak temannya, Hadi, yang juga napi di Lapas Lowokwaru melalui Facebook.

Dari awalnya sekadar menanyakan kabar dan berbincang santai menjadi minta kerja. Kemudian dia diarahkan ke Riski. Yang kemudian metode komunikasinya diubah dari FB ke WhatsApp. Tapi, tidak setiap saat dia bisa menghubungi kakak sepupunya itu. Ada waktu-waktu tertentu saja.

Sementara Riski mengaku sabu-sabu yang dilempar ke Rizal bukan miliknya. “Itu punya teman napi di Surabaya, namanya Isnan Hadi,” ungkap dia. Dia pun membenarkan komunikasinya dengan Arrizal melalui ponsel.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#narkoba lapas #Kabupaten Malang #narkoba