Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bacakan Pembelaan Diri, Enam Pesilat Cilik di Kabupaten Malang Minta Dikembalikan ke Orang Tua

Bayu Mulya Putra • Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30 WIB
MINTA KERINGANAN: Enam oknum pesilat cilik kembali menjalani sidang di PN Kepanjen, kemarin. (BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR KANJURUHAN)
MINTA KERINGANAN: Enam oknum pesilat cilik kembali menjalani sidang di PN Kepanjen, kemarin. (BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR KANJURUHAN)

KEPANJEN – Setelah mendengar tuntutan dari jaksa pada Rabu lalu (8/10), kemarin (9/10) giliran enam terdakwa pesilat cilik yang berkesempatan mengajukan nota pembelaan.

Pledoi mereka dibacakan kuasa hukum.

”Memohon kepada majelis hakim untuk mengembalikan enam anak tersebut ke orang tuanya,” terang Jaya Wardhana SH, kuasa hukum enam terdakwa dalam sidang tertutup di PN Kepanjen pukul 12.09.

Seperti diberitakan, kasus pengeroyokan itu menyebabkan Alfin Syafiq Ananta, 17, warga Desa Kepuharjo, Karangploso meninggal.

Total ada 12 pelaku yang sudah ditangkap. Enam di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Mereka yakni MAS, 17; RAF,17; VM,16; RH,15; RFP, 17; dan PIAH, 15.

Lima dari enam terdakwa anak itu dituntut dengan hukuman empat tahun.

Sementara satu terdakwa berinisial PIAH dituntut lima tahun.

Kuasa hukum mereka keberatan dengan tuntutan itu.

Total ada tujuh pertimbangan dalam pleidoi mereka.

Seperti para terdakwa yang masih berusia sangat muda dan berkeinginan untuk melanjutkan studinya.

Lalu, mereka belum pernah dihukum. Serta menyesali perbuatannya.

”Orang tua anak juga menyatakan kesanggupannya untuk mendidik mereka lebih baik. Toh mereka juga mengakui perbuatannya,” tambah Jaya.

Di sisi lain, dia juga menyebut adanya dugaan pemaksaan dari senior para pesilat muda itu untuk melakukan pengeroyokan.

”Satu seniornya mengatakan, kalau tidak ikut memukul, mereka akan dipukul,” ujar dia.

Jaksa yang mendengar permohonan tersebut menyatakan tetap pada tuntutannya.

Senin nanti (14/10), hakim akan membacakan vonis untuk enam terdakwa.

Bila jadi dihukum, mereka akan dipenjara di Lapas Khusus Anak (LPKA) Blitar. (biy/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pengroyokan #Kabupaten Malang #PN Kepanjen #pesilat