Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gea Massage Pakisaji Dua Kali Digerebek Polisi

Mahmudan • Senin, 14 Oktober 2024 | 00:45 WIB
TUTUP: Sejak digerebek pada 3 Oktober lalu, Gea Massage di Desa Karang pandan, Pakisaji belum beroperasi hingga kini. (BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR KANJURUHAN)
TUTUP: Sejak digerebek pada 3 Oktober lalu, Gea Massage di Desa Karang pandan, Pakisaji belum beroperasi hingga kini. (BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR KANJURUHAN)

PAKISAJI – Awal Oktober lalu, dua panti pijat di Kecamatan Pakisaji digerebek polisi.

Yakni Gea Massage di Dusun Bendo, Desa Karangpandan dan Tika Massage di Desa Genengan.

Keduanya langsung disegel dan berhenti beroperasi.

Sebelum digerebek sekitar pukul 18.30, salah satu pemijat Gea Massage yang biasa dipanggil Risa melayani satu pelanggan laki laki.

Tak lama setelah pelanggan tersebut keluar, datang rombongan polisi dari Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek.

Mereka mengamankan empat orang. Satu mami dan tiga pemijat.

Informasinya, Gea Massage mempunyai tujuh pemijat yang semuanya perempuan.

Tarifnya Rp 100 ribu per jam.

Tapi dalam praktiknya, pijat hanya berlangsung sekitar 30 sampai 45 menit.

Setelah itu, pemijat menawarkan layanan plus-plus.

Biasanya, pemijat akan mengawali dengan mengatakan bahwa pijat sudah selesai.

Kemudian dia akan menanyakan ‘mau apa lagi?’ atau ‘mau diservis?’ .

Kadang pemijat menggoda pelanggan agar meminta layanan tambahan.

Setelah itu baru terjadi tanya jawab harga.

Untuk hubungan intim dipatok tarif Rp 300 ribu.

Harganya turun menjadi Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu jika tidak sampai berhubungan badan.

Itu belum termasuk tips untuk layanan pemijat.

Selain di Gea Massage, Tika Massage juga digerebek polisi.

“Kami menetapkan tersangka atas nama Muryati dan Tika,” terang Kasubdit Renakta Ditreskimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo.

Belakangan diketahui, dua orang tersebut merupakan pemilik dua panti pijat tersebut.

Muryati merupakan pemilik Gea Massage, sedangkan tersangka kedua atas nama Muryati pemilik Tika Massage.

Ali menyebut pihaknya tidak mengendus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari dua tempat tersebut.

“Keduanya melanggar pasal 296 KUHP. Dugaan menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan,” ujar pria yang pernah men jabat sebagai Kapolres Tuban tersebut.

Nama dua panti pijat tersebut sudah lama diketahui warga.

Keberadaannya sudah diketahui sejak 2017 lalu dari forum online Kaskus.

Tapi di-thread yang kini sudah dikunci hanya untuk member itu menempatkan posisi Gea sebagai salah satu tempat yang direkomendasikan.

“Dulu sudah pernah disidangkan. Sekitar tahun 2019 lalu,” kata Kasubsi Prapenun tutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH.

Dalam perkara dengan nomor perkara 923/ Pid.B/2019/PN Kpn tersebut, terdakwanya bernama Siska alias Mama Gea.

Belakangan diketahui dia yang dikenal masyarakat sekitar Bendo sebagai pemilik panti pijat tersebut.

Pada 10 Februari 2020 lalu, Siska dinyatakan bersalah melanggar pasal 296 KUHP.

Pasal serupa yang kini menjerat pemilik baru Gea Massage.

“Dia divonis 9 bulan penjara. Turun dari tuntutan kami yang penjaranya 1 tahun,” tandas Anjar. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pakisaji #ditreskrimum polda jatim #KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Malang #panti pijat #digerebek polisi