Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Insentif Ketua RT-RW di Kabupaten Malang Bakal Naik 100 Persen

Mahmudan • Senin, 14 Oktober 2024 | 11:42 WIB
Didik Gatot Subroto hadiri Pelaksanaan Penilaian Tinjau Lapang Sinergitas Kinerja Kecamatan (SKK) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Didik Gatot Subroto hadiri Pelaksanaan Penilaian Tinjau Lapang Sinergitas Kinerja Kecamatan (SKK) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

 

KEPANJEN - Kabar gembira bagi ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW) se-Kabupaten Malang. Tahun depan, insentif mereka akan naik 100 persen, dari sebelumnya Rp 250 ribu, naik menjadi Rp 500 ribu per bulan.

Rencana kenaikan insentif disampaikan pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto. Syaratnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun depan harus meningkat, sehingga bisa mengalokasikan anggaran lebih untuk insentif ketua RT-RW. Selain itu, juga harus mendapat persetujuan dari bupati terpilih.

Menurut Disik, baik ketua RT maupun ketua RW sebagai pelaksana administrasi di tingkat paling bawah memiliki hak peningkatan insentif. Sebab, mereka juga turut andil dalam memberikan fungsi kontrol terhadap pertumbuhan ekonomi. “Kalau sekarang diberi insentif Rp 250 ribu per bulan, mungkin bisa jadi Rp 500 ribu per bulan. Namun, nanti menyesuaikan dengan kebijakan bupati terpilih,” ucapnya.

Didik menyebutkan, insentif untuk ketua RT dan RW dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Sementara itu, terdapat 3.192 ketua RW dan 15.159 ketua RT. Sehingga jika ditotal, terdapat 18.351 orang ketua RW dan ketua RT. Mengacu data tersebut, dibutuhkan dana Rp 45,47 miliar yang dialokasikan untuk insentif tersebut.

Jika insentif ditambah menjadi Rp 500 ribu per bulan, dia melanjutkan, anggaran yang dialokasikan pun pasti meningkat. Dari yang sebelumnya Rp 45,47 miliar menjadi Rp 90,95 miliar. “Karena tugas mereka sangat ekstra. Misalnya, mengantar surat untuk warga. Kemdian saat malam hari, mereka harus siap jika menerima laporan dari warga,” ucap Wakil Bupati (Wabup) Malang itu.

Selain itu, mereka juga berkontribusi dalam penarikan pajak. Sebab, mereka juga bertugas mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar pajak. Kemudian, menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa, terdapat beberapa rukun tetangga (RT). Antara lain membantu kepala desa dalam pelayanan pemerintahan, membantu kepala desa (Kades) dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Sebagai informasi, menurut Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45./936/KEP/35.07.013/2023 tentang besaran ADD, Pemkab telah menentukan pagu sebesar Rp 250,43 miliar. Dengan rincian, penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan kades beserta perangkatnya sebesar Rp 146,13 miliar, komponen lain-lain yang diterimakan desa Rp 100,41 miliar, dan operasional PKK desa Rp 3,78 miliar. Insentif untuk ketua RT dan ketua RW termasuk dalam komponen lain-lain yang diterimakan desa. (yun/dan)

Editor : Mahmudan
#insentif RT-RW #Kabupaten Malang