Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Seleksi PPPK di Kabupaten Malang Masih Sepi Pendaftar

Mahmudan • Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:30 WIB
RADAR MALANG
RADAR MALANG

Pendaftaran Periode I Ditutup Lusa

KEPANJEN – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka sejak dua pekan lalu.

Tepatnya pada Selasa lalu (1/10). Namun hingga kemarin (17/10) pendaftarnya masih minim.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang mengungkap, jumlah pendaftarnya belum mencapai 50 persen dari kuota.

Padahal pendaftaran ditutup pada Minggu lusa (20/10).

”Per hari ini (kemarin, 17/10), untuk pelamar PPPK yang sudah submit sekitar 3.258 orang,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kemarin (17/10).

Dengan rincian, 597 pendaftar untuk formasi guru, sembilan pendaftar di formasi tenaga kesehatan (nakes), dan 2.652 pendaftar untuk tenaga teknis.

Masih sedikitnya pendaftar dinilai wajar.

Sebab, Nurman menambahkan, biasanya pendaftar masih mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diunggah. Seperti ijazah, eKTP, dan sebagainya.

Setelah mengunggah, dia mengatakan, pendaftar juga masih akan memastikan bahwa dokumennya sesuai dengan persyaratan.

“Bia sanya pelamar baru memasukkan berkas-berkasnya kemudian di submit ke sistem menjelang penutupan pendaftaran,” lanjut Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Sementara itu, pendaftaran dibagi menjadi dua periode.

“Pendaftaran periode I diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks tenaga honorer kategori II (eks THKII), dan tenaga nonASN yang terdata Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai tanggal 20 Oktober 2024,” kata dia.

Kemudian pendaftaran periode II akan dibuka pada 1731 Desember depan.

Pendaftaran tersebut untuk kategori tenaga nonASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Pelamar prioritas yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah pada 2021 dan belum pernah pada seleksi sebelumnya.

Jika pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin.

Surat tersebut berisi perizinan dari kepala lembaga untuk melamar di formasi seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun anggaran 2024.

Secara umum, persyaratan seleksi PPPK hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hanya saja pada rekrutmen 2024, PPPK di prioritaskan untuk pengangkatan pegawai nonASN yang terdaftar di BKN.

“Untuk pegawai nonASN seperti driver, security, dan office boy (OB), mereka tidak bisa ikut PPPK. Jadi, nanti mereka akan bertugas sebagai pekerja part time,” kata Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang itu.

Tenaga nonASN tersebut berjumlah sekitar 4.000 orang.

Kebijakan tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu hal yang dibahas dalam UU tersebut ialah terkait penataan tenaga kerja non ASN.

Dalam aturan itu di sebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga nonASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pppk #KEPANJEN #BKPSDM #Kabupaten Malang #seleksi pppk