KEPANJEN - Demi bayaran Rp 500 ribu, Hendra Bahtiar, 31, asal Tumpang Kabupaten Malang harus dipenjara.
Karena, bayaran Rp 500 ribu bukan untuk pekerjaan halal, melainkan jadi kurir sabu.
Pria asal Desa Pulungdowoitu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Ayun Kristianto SH MH itu menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika.
Yakni menjual sabu-sabu alias kurir dengan berat barang lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” ucap dia.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena saat ditangkap pada 11 Juni lalu, Hendra kedapatan membawa sabu sabu seberat 47,12 gram dalam 15 plastik klip.
Juga barang bukti lain seperti lima alat isap sabu, 2 pipet kaca, korek api, timbangan digital, gunting, 432 tabung PCR, alat press plastik dan ponsel.
Semua ditemukan di dalam kamar terdakwa.
Dalam persidangan kemarin, juga terungkap bahwa Hendra menjual sabu-sabu milik seseorang bernama Zoelkarnaen alias Izul yang kini masih buron.
“Sekali terima barangnya 50 gram-an,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric Eka Cahyadi SH.
Barang dalam jumlah besar tersebut diambil terdakwa pada 9 Juni lalu di sekitar Pasar Wajak.
Keesokan harinya Izul meminta Hendra untuk memecah paket besar tersebut menjadi beberapa poket ukuran 5 dan 10 gram.
Sabu-sabu tersebut diedarkan Hendra pada 12 Juni ke tujuh tempat.
Lima titik seberat seperempat gram, sisanya dua titik setengah gram.
Semuanya telah disebar Hendra, tapi tengah malamnya, dia ditangkap polisi.
Eric menyebut terdakwa sudah menerima upah dari Izul.
“Sudah dapat Rp 500 ribu dari Izul, tapi itu pas sesudah mengambil sabu-sabu dan memecahnya. Untuk meranjau kembali sabu-sabunya belum,” ujar dia.
Atas putusan tersebut, Hendra belum menyatakan sikapnya.
Dia masih pikir-pikir selama sepekan. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana