Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tarif Masuk Wisata Bromo Mulai Naik

Mahmudan • Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:10 WIB

 

WISATA ALAM: Rombongan wisatawan menggunakan mobil jeep melintasi area Gunung Bromo. Mereka masuk dari pintu Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
WISATA ALAM: Rombongan wisatawan menggunakan mobil jeep melintasi area Gunung Bromo. Mereka masuk dari pintu Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

 

PONCOKUSUMO - Wisatawan yang ingin bertamasya ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bakal merogoh kocek lebih dalam. Sebab mulai kemarin (24/10) terjadi kenaikan tarif wisata. Itu karena Balai Besar (BB) TNBTS yang membawahi wisata Gunung Bromo dan sekitarnya mengikuti perubahan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

”Tarif terbarunya, untuk wisatawan domestik yang menuju ke Gunung Bromo dikenakan Rp 54 ribu pada hari biasa. Kemudian tarif Rp 79 ribu untuk hari libur," terang Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha kemarin (24/10).

Sebelumnya, wisatawan domestik yang masuk Bromo hanya dikenakan tarif Rp 29 ribu pada hari biasa per orang. Kemudian Rp 34 ribu pada hari libur. Dengan demikian, kenaikannya lebih dari 100 persen.

Sedangkan untuk wisatawan mancanegara (wisman) sebelumnya dibanderol Rp 220 ribu pada hari kerja dan Rp 320 ribu saat akhir pekan. Pada tarif baru yang berlaku sejak kemarin tidak ada pembeda harga antara hari libur dan kerja, yakni Rp 255 ribu per orang.

Untuk tarif masuk kendaraan, sebelumnya roda empat atau lebih dikenakan tarif Rp 10 ribu, motor Rp 5 ribu, sepeda angin Rp 2 ribu, kuda Rp 1.000. Semuanya untuk sekali masuk. "Pada harga terbaru hanya tarif kuda yang naik menjadi Rp 1.500, yang lain tidak berubah," imbuh dia.

Kemudian pendakian ke Gunung Semeru pada wisatawan domestik Rp 19 ribu pada hari biasa dan Rp 24 ribu untuk wisatawan asal luar negeri. Wisatawan mancanegara Rp 210 ribu di hari biasa, dan Rp 310 ribu akhir pekan. Pada tarif terbaru, nomenklatur wisata ke Semeru dihilangkan. menjadi tarif masuk ke Ranu Regulo, Kabupaten Lumajang dan sekitarnya. "Sama saja, Regulo itu masuk ke kawasan Semeru," ucap Rudijanta. Berlaku pula pembedaan antara berkunjung tanpa menginap atau berkemah satu dan dua hari.

Tarif berkunjung untuk wisatawan domestik ke Semeru di hari biasa Rp 24 ribu, libur Rp 34 ribu. Mancanegara dibuat flat, Rp 205 ribu baik hari kerja atau tanggal merah. "Untuk berkemah satu hari bagi wisatawan domestik Rp 29 (weekday) dan Rp 39 ribu (weekend). Mancanegara Rp 210 ribu," sebut Rudijanta.

Tarif untuk berkemah yang dihitung lebih dari sehari dibagi menjadi tiga bagi wisatawan lokal. Dua hari kerja Rp 49 ribu, campuran hari kerja dan libur masing-masing sehari Rp 59 ribu, dan Rp 69 ribu untuk dua hari libur. Sedangkan untuk mancanegara dikenakan tarif rata Rp 410 ribu per dua hari.

Rudijanta menjelaskan, perubahan tarif tersebut karena penyesuaian dengan regulasi dari KLHK. "Karena ada perubahan peraturan yang sebelumnya pakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 menjadi PP Nomor 36 Tahun 2024. Jadi kami yang di UPT menyesuaikan peraturan yang baru," ujar dia.

Khusus untuk pembelian tiket masuk ke kawasan Bromo hanya bisa dilakukan secara online. Melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Sedangkan untuk ke Ranu Regulo dan Semeru bisa dibeli langsung di lokasi. Pengunjung yang tidak memiliki tiket akan dikenakan denda 5 kali lipat dari tarif normal.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#tnbts bromo #wisata malang #gunung bromo