Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Terdakwa Pembunuhan Wendit Malang Cabut BAP

Mahmudan • Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:05 WIB

 

TERJERAT KASUS: Wakhid Hasyim Afandi, 29, dan M. Iqbal Faisal Amir, 28, memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (28/10)
TERJERAT KASUS: Wakhid Hasyim Afandi, 29, dan M. Iqbal Faisal Amir, 28, memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (28/10)

 

KEPANJEN – Dua terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan di Jalan Anggodo Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Pakis mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Pencabutan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (28/10/).

Seperti diberitakan, Wakhid Hasyim Afandi, 29, dan M. Iqbal Faisal Amir, 28, ditetapkan menjadi tersangka. Kakak beradik asal Mangliawan itu ditangkap polisi pada 30 Maret lalu. Keduanya didakwa merampok di rumah Esther Sri Purwaningsih, 69, dan Sri Agus Iswanto, 60, adik Esther pada 22 Maret lalu. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya merampok rumah tersebut karena Iqbal butuh modal untuk menikah. Mereka dinyatakan membawa kabur uang dan ponsel milik Esther, kemudian menikam leher Agus dengan pisau.

Sudah belasan saksi dipanggil ke ruang sidang, termasuk saksi ahli. Membuka sidang pukul 10.48 tersebut dengan pernyataan bahwa mereka mencabut berkas BAP saat penyidikan di kepolisian. "Karena keterangannya tidak benar dan kami dipaksa mengikuti arahan polisi," kata Wakhid kepada majelis hakim.

Kepada majelis hakim, Wakhid mengaku diperiksa oleh petugas polisi di bagian reskrim. Namun dia tidak mengetahui namanya karena petugas saat itu  tidak memakai seragam dinas. Ketika pemeriksaan itulah dia mengaku dipukul petugas pencatat BAP.

Hakim meminta Wakhid menceritakan kembali apa yang dialami saat itu. Pada 22 Maret lalu, Wakhid dan Iqbal hendak ke rumah teman bernama Abdul Qadir untuk menanyakan syarat-syarat menikah. Kala itu Iqbal yang punya hajat menikah. Pertemuan itu hanya berlangsung sekitar 15 menit, setelah itu mereka pulang. Tapi di tengah perjalanan, mereka berhenti di depan rumah Esther karena dimintai tolong.

"Waktu itu bilang minta tolong panggilkan tetangga karena dia (korban) kerampokan dan Agus dibunuh. Saya tidak sampai masuk, tapi saya tanyakan ciri pelaku sama apakah dia punya masalah sebelumnya sama orang," ucap dia.

Di depan rumah korban hanya sebentar, kemudian dia berpapasan dengan saksi Yulis Maulida dan mengatakan keadaan di rumah Esther. Mereka pun pulang.

Cerita langsung berganti ke tanggal 30 Maret sekitar pukul 10.00. Kala itu, mereka kedatangan rombongan polisi dari Polsek Pakis. Keduanya diminta ikut ke Polsek untuk dimintai keterangan. Sesampainya di polsek, keduanya dipisah. Wakhid di ruang penyidikan lantai atas, adiknya di bawah.

Wakhid menyebut, proses pemeriksaan diawali dengan dia diminta menuliskan kegiatan satu hari penuh pada tanggal 22 Maret lalu. Setelah itu diserahkan ke petugas. Proses tersebut dilakukan berulang-ulang. Sampai beberapa kali tulis menulis dilakukan, baru polisi menampakkan kegeramannya. "Saya dibilang bohong atas kegiatan hari itu. Saya membantahnya. Habis itu saya dipukul," ungkap dia.

Selama dua hari diperiksa, dia mengaku mendapat banyak pukulan. Pemukulan dilakukan ke hampir seluruh tubuhnya. Ada pukulan ke kepala dan wajahnya, ada pula tonjokan ke perut, dan kaki diinjak. "Saya juga diobeng," imbuh Wakhid. Yang dimaksud diobeng adalah obeng diselipkan ke jari-jarinya, kemudian telapak tangannya diremas polisi sambil diputar.

Metode pengambilan keterangan serupa juga dilakukan pada Iqbal. Hanya saja, Iqbal yang dituding sebagai otak perampokan mendapat siksaan lebih parah. "Muka saya juga sempat diludahi. Satu kali saya dipukul sambil tangan diborgol tali dan mata ditutup," ungkap Iqbal.

"Tanggal 30 Maret lalu itu petugas membawa bajunya almarhum Agus. Saya disuruh pegang," imbuhnya. Dari tindakan kejam tersebut, mereka tidak berani membantah soal karangan polisi terhadap perkara tersebut. Juga pasrah ketika diminta tanda tangan BAP tanpa dibaca lagi.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Pembunuhan #wendit malang #bap