KEPANJEN – Sebulan menjalani kampanye, kedua pasangan calon (paslon) belum mendapat sumbangan dari perusahaan. Baik pasangan H M. Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf) maupun pasangan Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS), keduanya hanya melaporkan dana kampanye hasil sumbangan perseorangan.
Setidaknya, itulah yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang pada 24 Oktober lalu. Dua hari kemudian, 26 Oktober diumumkan oleh KPU. Total kedua paslon menerima sumbangan Rp 3,4 miliar. Rinciannya, Rp 2,4 miliar sumbangan masuk ke pasangan nomor urut 01 SaLaf, kemudian Rp 1 miliar masuk ke pasangan nomor urut 02 GUS (selengkapnya baca grafis).
Dana Rp 2,4 miliar yang masuk rekening SaLaf berasal dari 34 orang. Seluruhnya adalah penyumbang perseorangan. Sesuai ketentuan KPU, setiap orang maksimal bisa menyumbangkan Rp 75 juta. Sementara sumbangan dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol, hingga sumbangan badan hukum swasta masih nihil.
Begitu pula dengan sumbangan yang masuk rekening GUS. Dana kampanye Rp 1 miliar tersebut 100 persen merupakan sumbangan perseorangan. Totalnya terdapat 15 orang yang menyumbang. ”Untuk sumbangan perseorangan tidak dibatasi berapa jumlah orangnya, hanya nominal maksimal Rp 75 juta per orang,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang Bangkit Marhaendra kemarin.
Namun perlu diwaspadai apabila dana sumbangan berasal dari dua orang yang memiliki hubungan finansial seperti keluarga. Sebab dikhawatirkan dana yang disumbangkan sebenarnya berasal dari orang yang sama.
Karena itu, dia mengatakan, KPU menelusuri masing-masing penyumbang. Apabila ada keraguan tentang hubungan penyumbang, KPU akan memeriksanya. Biasanya ditelusuri melalui riwayat rekening koran. ”Termasuk apabila ada dua orang yang terlihat sangat dekat dalam satu partai, kalau mencurigakan ya bisa saja kami periksa,” lanjut Bangkit.
Hingga saat ini KPU belum menemukan identitas penyumbang yang mencurigakan. Misalnya dua penyumbang atau lebih yang berasal dari satu keluarga. ”Sejauh ini masih aman (penyumbang mencurigakan),” kata dia.
Meskipun sudah dilaporkan ke KPU, masing-masing paslon masih bisa menerima sumbangan dana kampanye. Pihaknya juga bisa memantau jika ada penyumbang baru. ”Penambahan uang kampanye tetap terpantau melalui sistem KPU,” kata dia.
Nantinya, semua dana kampanye yang masuk ke rekening masing-masing tim paslon dilaporkan ke KPU. Sebab pada 24 November depan sudah memasuki tahap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). (aff/dan)
Editor : Mahmudan