KABUPATEN – Oknum backingan judi online (judol) di Kementerian Komdigi digasak.
Jajaran kepolisian di daerah pun ikut bergerak memburu pelaku judi online.
Seperti yang dilakukan Polsek Lawang Polres Malang dengan menjadikan tersangka pengepul bernama Ponadi, 45, warga Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, akhir pekan lalu.
Ponadi ditangkap pada Jumat malam (1/11).
Setelah melalui proses penyelidikan dan terbukti sebagai menjadi pengepul judi online jenis togel, sosoknya dipamerkan ke hadapan awak media kemarin (4/11).
Ponidi sulit mengelak tuduhan lantaran ditangkap pada saat merekap hasil judi online melalui situs jaringan luar negeri.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi tentang aktivitas judi online di Desa Sidodadi.
Bahkan aktivitas itu dilakukan setiap hari. Akhirnya diketahui ada pengepul judi togel di kawasan tersebut.
Ponadi ditangkap sekitar pukul 21.30 di dalam rumahnya.
Dia merupakan pengepul yang mendapat setoran angka togel dan sejumlah uang dari pelanggan.
”Kami mendapat bukti kuat, yaitu buku catatan nomor taruhan yang akan dipasangkan pada judi togel online,” ujarnya.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, hingga ponsel yang digunakan untuk mengundi togel dan memasang taruhan.
Ponadi mengaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari para pemasang.
Setelah terkumpul, dia memasang taruhan itu pada situs judi online togel yang berbasis di Hongkong dan Sydney.
”Berdasar hasil pemeriksaan sementara, omzet harian pelaku antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Dia sudah beroperasi selama beberapa bulan,” imbuh Ponsen.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal terkait perjudian.
Yaitu pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024.
Kemudian pasal 303 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana