KEPANJEN - Judi online (judol) yang belakangan marak tidak hanya mengganggu perekonomian.
Namun juga memicu keretakan rumah tangga.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengungkapkan, tren perceraian akibat suami doyan judol meningkat.
Sepanjang 2023 lalu, 6.151 pasangan suami istri (pasutri) bercerai.
Sementara tahun ini, hingga Oktober lalu tercatat 4.347 perkara cerai.
“Perceraian akibat judol juga meningkat. Dari tahun sebelumnya hanya lima, sedangkan tahun ini sampai bulan Oktober saja sudah ada sembilan perkara,” ungkap Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul, Jumat lalu (8/11).
Mayoritas cerai karena gugatan dari pihak istri. Ketika ditanya soal jenis judi yang digunakan, Khairul menyebut sebagian besar
adalah judol.
“Hanya 1 atau 2 yang judi konvensional,” imbuh dia.
Judi konvensional yang di maksud bisa dadu, sabung ayam, togel atau capjiki.
Dari kasus tersebut, kebanyakan diawali dengan nafkah suami yang kian berkurang, bahkan tidak diberikan.
Lalu berlanjut ke perseteruan, suami marah karena kerap dimintai uang.
Amarah memuncak dan salah satu pihak memilih meninggalkan pasangannya.
“Sangat jarang perkara cerai karena judi berujung Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata dia.
Terpisah, Kepala Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law Achmad Hussairi SH menceritakan perkara cerai yang dipicu judol.
Awal 2024, ada sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Pagak bercerai karena suami ketagihan judol.
Mereka sudah menikah empat tahun dan memiliki seorang anak.
Tapi semua kandas karena sang suami yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bakso itu bermain judol sejak setahun lalu.
“Istri mengajukan cerai gara-gara suaminya malas bekerja dan setiap harinya hanya meramal buat tombok togel online.
Yang mana tombok togelnya juga tidak
pernah dapat,” beber dia.
Tragisnya, dia melanjutkan, uang yang dipakai tombok adalah hasil istrinya bekerja sebagai buruh cuci pakaian dan setrika dari tetangganya.
Awal-awal masih sabar, tapi akhirnya kandas.
Sang suami malas bekerja dan istrinya pontang-panting mencari penghidupan.
“Terjadi pertengkaran dan ujungnya berpisah,” kata Hussairi.
Maraknya Judol juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dalam delapan hari, 1-8 November lalu, Polres Malang mengamankan 11 penjudi.
Bila dikaitakan dengan fenomena perceraian, Hussairi memandang bahwa di Kabupaten Malang sangat banyak.
Tapi pembuktian di persi- dangan bisa berubah dari yang awalnya judi jadi karena faktor ekonomi.
“Dalam hal ini, judi menjadi penyebab sekunder suatu perkara, dan primernya ekonomi atau tidak ada pemberian nafkah,” kata dia. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana