Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

17 Penjudi Diringkus Polres Malang dalam Delapan Hari

Mahmudan • Senin, 11 November 2024 | 19:06 WIB
BERANTAS JUDI: Belasan tersangka  kasus judi di bawa ke halaman  Mapolres Malang kemarin (8/11)
BERANTAS JUDI: Belasan tersangka kasus judi di bawa ke halaman Mapolres Malang kemarin (8/11)

KEPANJEN - Masih banyak kasus perjudian di Bumi Kanjuruhan. Dalam kurun delapan hari saja, 18 November, Polres Malang mengamankan 17 penjudi.

Kemarin (8/11), belasan tersangka di bawa ke halaman Polres Malang. Sebanyak enam tersangka di antaranya terjerat kasus judi konvensional, seperti dadu dan togel.

Salah satu nya bernama Jumali, 64, warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak. Tersangka kedua adalah Paimin, 82, warga Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.

Kemudian tersangka ketiga adalah Agus Susiawan, 47, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Lalu tersangka keempat Budianto, 39, warga Desa Putatlor, Kecamatan Gondang legi.

Dan tersangka kelima Pariono, 60, warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur. Kemudian tersangka keenam Khoirul Anam, 44, warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang.

“Modus untuk judi konvensional adalah para tersangka menerima dan mengumpulkan taruhan dari para pemain di daerah masing masing,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.

Bentuk perjudian yang di lakukan bermacam macam. Mulai dari judi jenis dadu hingga judi togel. Ke enam tersangka merupakan bandar di daerah masing masing.

Untuk tindak pidana judi online, polisi menangkap lebih banyak tersangka.

Yakni 11 orang. Rata rata merupakan pemain. Kesebelas tersangka itu antara lain Subagio,46, dari Pakisaji, Edi Kuswanto, 30, dari Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Ponadi, 45, dari Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, dan Adi Usodo, 41, warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.

Selanjutnya ada Mad Rodi, 44, warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, lalu Sugeng Santoso, 44, dan Happy Megaria Setyabudi, 37, keduanya adalah warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.

Lalu ada Dimas Amirul Hafiz, 24, warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak. Selanjutnya ada Dion Afandi, 32, dan Sis Subagyo, 47, keduanya warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit.

Terakhir, ada Ahmada, 47, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

“Beberapa tersangka judi online menerima dan mengumpulkan taruhan dari para pemain, lalu uang taruhan itu didepositkan ke situs judi online dan memasang taruhan,” lanjut perwira dengan tiga balok emas di pundaknya itu.

Seperti tersangka bernama Ponadi, 45, warga Kecamatan Lawang. Dirinya mengumpulkan taruhan dari pemain judi lain.

Setelah uang terkumpul baru dirinya memasang taruhan di situs judi online togel yang berbasis di Hongkong dan Sydney.

Untuk judi konvensional, para tersangka dikenakan pasal Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman nya 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Sementara tersangka judi online dijerat pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah UU Nomor 1 Tahun 2024. Tambahan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (aff/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Judi Online #POLRESTA MALANG KOTA