Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Pengeroyokan Pesilat di Karangploso Malang Lanjut Kasasi

Mahmudan • Senin, 11 November 2024 | 19:04 WIB
VONIS RENDAH: Para remaja yang diduga melakukan pengeroyokan  menjalani sidang di PN Kepanjen beberapa waktu lalu.
VONIS RENDAH: Para remaja yang diduga melakukan pengeroyokan menjalani sidang di PN Kepanjen beberapa waktu lalu.

KEPANJEN - Kasus pengeroyokan yang menewaskan pesilat Alfin Syafiq Ananta, 17, berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi karena tidak puas dengan vonis dari pengadilan negeri (PN) maupun pengadilan tinggi (PT) yang dinilai terlalu rendah.

”Hari ini (kemarin, 8/11) jaksa mengajukan kasasi,” ujar Humas PN Kepanjen M Aulia Reza Utama SH kemarin (8/11).

Seperti diberitakan, Alfin menjadi korban keberingasan sekelompok remaja, awal September lalu. Kejadian pengeroyokan terjadi dua kali. Yaitu 4 dan 6 September 2024 lalu.

Pengeroyokan pertama di Desa Ngenep, kemudian berulang di Desa Ngijo. Inti permasalahan karena pelaku tidak terima melihat foto korban mengenakan atribut salah satu perguruan silat.

Diduga, para pelaku juga pesilat sehingga mereka tersinggung. Akibat tindakan brutal tersebut, para pelaku yang masih anak anak divonis 2 tahun.

Mereka adalah MAS, 17; RAF, 17; VM, 16; RH, 15; dan RFP, 17. Demikian juga pelaku lain yang sudah dewasa, divonis sama. Sedangkan PIAH, 15, dihukum lebih berat, yakni 2,5 tahun.

Itu karena dia yang memicu aksi pengeroyokan. Semuanya dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan tersebut, jaksa yang menuntut para pelaku dengan 4 dan 5 tahun bui mengajukan banding.

”Putusan sudah keluar tanggal 7 November 2024. Isinya menguatkan putusan PN,” kata Humas PN Kepanjen M Aulia Reza Utama SH kemarin (8/11).

Sementara itu, JPU Maharani Indrianingtyas SH mengatakan, pihaknya menilai putusan tersebut masih terlalu rendah dari tuntutan.

”Putusan belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, khususnya bagi keluarga korban. Juga putusan belum bsa memberikan efek jera bagi para pelaku anak,” terang dia.

Baginya, pemenjaraan yang lebih lama dirasa lebih efektif. Terlebih, kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur masih marak terjadi.

”Ini akan memberikan efek pencegahan lebih baik terhadap pelaku anak lain nya,” kata Maharani.

Di tempat lain, kuasa hukum para pelaku, Jaya Wardhana SH menyebut putusan banding tersebut sudah tepat.

Dia melihat, meski perbuatan para pelaku anak terbilang keji, mereka masih bisa dikembalikan ke orang tuanya.

Terlebih mereka masih menyanggupi mendidik lebih baik dan berencana merampungkan sekolah. Terkait jaksa yang mengajukan kasasi, pihaknya tidak mempermasalahkan.

”Kami akan siapkan kontra memori Kasasinya,” tandas dia. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kasus pengeroyokan #Kabupaten Malang #Pembunuhan #pesilat