KARANGPLOSO - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 20252045 mulai disosialisasikan.
Sosialisasi RPJPD dilakukan di Shanaya Resort, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso kemarin (13/11).
Dalam sosialisasi itu juga disampaikan tujuh isu strategis yang akan dibahas di RPJPD tersebut.
Yakni pembangunan ekonomi inklusif berkelanjutan, peningkatan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan produktivitas daerah, serta penguatan daya saing SDM berkelanjutan.
Kemudian optimalisasi penanganan gangguan terhadap ketahanan sosial budaya, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Selanjutnya, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan dan digitalisasi pelayanan publik.
Terakhir, kualitas lingkungan hidup dan kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana.
“Dari isu strategis tersebut, fokusnya nanti ada bidang pangan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto kemarin.
Sebagai contoh, untuk ketahanan pangan, pihaknya mulai memaksimalkan tanaman pengganti padi.
Seperti jagung, ketela, dan sebagainya. Dalam mewujudkan ketahanan pangan juga dapat diupayakan untuk kerja sama dengan Perhutani.
Yakni dengan pemanfaatan lahan-lahan tidur untuk ditanam komoditas pengganti padi.
“Di Kabupaten Malang, beras kami masih berlebih. Tapi tetap harus memikirkan penggantinya sebagai alternatif,” imbuh Wakil Bupati (Wabup) Malang itu.
Seperti diberitakan, kebutuhan padi untuk 2.703.175 jiwa penduduk Kabupaten Malang rata-rata sekitar 164,32 ribu ton.
Sedangkan, kondisi ketersediaan beras sampai Juli 2024 sekitar 231 ribu ton.
Itu diperoleh dari total produksi bersih sekitar 171,18 ribu ton beras dan stok 59,82 ribu ton.
Sehingga, terdapat surplus sekitar 66,68 ribu ton. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan, pembangunan jangka panjang Kabupaten Malang akan terus ditindaklanjuti.
Dengan harapan, melalui badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) dan bupati, semua perangkat daerah (PD) harus mengetahui isi RPJPD tersebut.
“Jangan sampai dokumen ini hanya sekadar dokumen dan tidak digunakan sebagai dasar pembangunan,” ucapnya.
Tidak hanya berhenti di lingkungan pemkab saja, elemen masyarakat juga harus memahami konteks RPJPD.
Di antaranya melalui camat hingga kepala desa.
Sehingga dapat terjadi sinergitas antara masyarakat dan pemkab. (kominfo kab. malang/yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana