Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Narkoba Sumbang Angka Perceraian

Mahmudan • Senin, 18 November 2024 | 00:20 WIB
(www.kemenkes.go.id)
(www.kemenkes.go.id)

KEPANJEN - Narkoba turut menyumbang angka perceraian.

Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengungkap, terhitung Januari hingga Oktober lalu tercatat 4.347 perkara perceraian.

Mayoritas dipicu faktor ekonomi, yakni 2.039 perkara.

Kemudian disusul perseteruan terus menerus tercatat 1.677 kasus.

Sedangkan perkara cerai akibat suami dipenjara lantaran terjerat narkoba ada empat kasus.

”Sedangkan pada tahun lalu (akibat narkoba), dari Januari sampai Desember ada 15 perkara,” ujar Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul kemarin.

Dia mengatakan, pemohon perpara perceraian karena hukuman pidana itu adalah istri.

Untuk lebih banyak mana antara ke dua itu, narkotika yang paling banyak dengan empat kasus.

Dua lainnya penipuan,” ucap dia.

Hal itu cukup berbanding lurus dengan data perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Dari Januari sampai Oktober 2024, telah ada 105 kasus narkotika yang masuk ke ruang sidang.

Sedangkan perkara penipuan, ada 23 kasus masuk ke meja hijau.

Dalam pengamatan koran ini di PN Kepanjen, banyak dari terdakwa kasus narkotika yang masih berusia muda dan belum menikah.

Ada pula yang sudah menikah tapi masih ditunggu istrinya keluar.

”Biasanya, beperkara dulu kemudian mendapat vonis lalu istri mengajukan cerai,” ucap Khairul.

Khairul menyebut bahwa lamanya vonis dapat berpengaruh ke rumah tangga.

”Biasanya kalau hukuman lebih dari lima tahun, itu yang mengajukan cerai. Dalam fakta persidangan, berhentinya nafkah karena suami masuk penjara itu paling banyak terungkap,” kata dia.

Untuk kasus narkotika, durasi hukuman memang akan sangat berpengaruh.

Apalagi jika sudah terbukti menjadi perantara atau menyimpan barang haram tersebut, hakim PN Kepanjen biasanya memutus perkara dengan penjara lebih dari 6 tahun.

Tentu hal itu akan dipengaruhi berapa besar barang bukti yang disita.

Sementara untuk kasus penipuan, nafkah berhenti lebih memungkinkan.

Karena vonis maksimal kasus penipuan adalah empat tahun bui.

Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dimasukkan dalam daftar penyebab perceraian. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sumbang #Angka #Perceraian #narkoba