KABUPATEN MALANG - Terdakwa Evi Wijayanti, 51, langsung mengakui perbuatannya membunuh Sunik, 48, di depan hakim Pengadilan Negeri Kepanjen.
Pada pemeriksaan terdakwa, kemarin (19/11), Evi sebagai pelaku pembunuhan, tak mengelak.
Evi menangis saat menceritakan pembunuhan keji pada 16 Juli lalu di Bugis, Saptorenggo, Kecamatan Pakis itu.
Perempuan asal Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya tersebut selalu menunduk saat duduk di kursi pesakitan.
Raut mukanya bahkan sudah menahan tangis sebelum mulai sidang.
Jaksa Ari Kuswadi SH memulai sesi pemeriksaan tersebut dengan latar belakang keluarga terdakwa.
Evi dikenal sebagai pengamen di Terminal Bratang.
Tapi dia juga bekerja sebagai karyawan usaha fotokopi.
Ibu satu anak itu diketahui memiliki suami anggota TNI AD.
”Sekarang dia kena PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat). Dia terjerat kasus penggelapan mobil sebanyak 15 unit,” kata Evi menjawab pertanyaan jaksa di awal persidangan.
Pertanyaan pun berlanjut soal hubungan dia dengan Sunik dan bagaimana pembunuhan menggunakan palu itu dilakukan.
Evi mengaku berteman dengan Sunik enam bulan sebelum pembunuhan.
Awalnya mereka berkenalan lewat TikTok, kemudian bertukar nomor ponsel.
Evi lantas mengatakan bahwa pada tanggal 16 Juli dia disuruh main ke Pakis oleh korban.
Kebetulan saat itu dia terlilit utang Rp 1,1 juta.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mencari pinjaman uang.
”Sempat saya ngomong soal pinjam uang itu lewat telepon, tapi tidak dijawab,” ucap dia.
Terdakwa berangkat dari Surabaya menggunakan bus.
Apalagi Sunik mengaku tidak punya uang dengan nada yang kurang enak.
Evi lantas mengambil palu dan memukulkan ke arah kepala Sunik.
Dia mengaku melontarkan pukulan sebanyak lima kali.
Namun, dari hasil otopsi dan visum menunjukkan ada lebih dari 10 luka di kepala dan leher korban.
Setelah menghabisi Sunik, Evi langsung ponsel korban.
Dia juga membawa kabur motor Honda Vario nopol N 4459 HB milik korban dan menggunakannya untuk pulang ke Surabaya.
Motor itu langsung digadaikan ke seseorang bernama Padli.
Sementara ponselnya dijual ke WTC Surabaya.
”Total saya dapat Rp 3,3 juta. Motor itu tidak ada surat-suratnya, saya bilang surat-suratnya masih ada di koperasi,” ujar dia.
Sejauh ini terkesan bahwa pembunuhan yang dilakukan Evi mengandung unsur perencanaan.
Namun semuanya bergantung pada penilaian jaksa dan hakim.
Jaksa akan mengajukan tuntutan pada Selasa pekan depan. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana