Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Malang OTT Penjaga Loket Pantai Wisata Selok Banyu Meneng, Begini Modus Para Pelaku Tarik Tiket Mahal dari Wisatawan

Fathoni Prakarsa Nanda • Sabtu, 23 November 2024 | 18:39 WIB

 

Polres Malang merilis dua tersangka pelaku pungutan liar di pantai Selok Banyu Meneng Bantur Malang selatan
Polres Malang merilis dua tersangka pelaku pungutan liar di pantai Selok Banyu Meneng Bantur Malang selatan

KABUPATEN MALANG – Dua penanggung jawab loket kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, ditangkap polisi pada 17 November lalu.

Mereka ketahuan menerima uang dari pengunjung tanpa memberikan karcis.

Uang nya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka itu adalah Muhammad Zainul Afkar, 53, dan Jukianto, 58. Keduanya merupakan anggota Koperasi Ngudi Makmur Sukses.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa hari, wajah kedua tersangka ditampilkan ke hadapan awak media kemarin (22/11).

Aksi curang Zainul dan Jukianto itu diketahui langsung oleh anggota Satreskrim Polres Malang pada 17 November 2024.

Sekitar pukul 12.00 hingga 14.00, keduanya berkali kali menerima pembayaran dari pengunjung tanpa memberikan tiket masuk.

Anggota Sat reskrim mencoba membeli karcis masuk dengan membayar Rp 70 ribu.

Namun, lagi lagi karcisnya tidak diberikan.

”Saat itu juga kami langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT),” ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.

Saat dimintai keterangan, dua petugas itu mengaku sering menerima pembayaran dari pengunjung tanpa memberikan tiket masuk.

Baca Juga: Ternyata Ini Kesalahan Utama Wisatawan yang Ingin Pergi ke Pantai Tiga Warna Malang

Praktik ilegal itu sudah berjalan sejak tahun 2021.

Sebagai pembuktian, polisi menghitung penjualan karcis hari itu yang mencapai Rp 5,3 juta berdasar tiket yang sudah disobek.

Tapi uang yang terkumpul hari itu mencapai Rp 8,2 juta.

Selanjutnya, polisi bekerja sama dengan Perhutani untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihak Perhutani mengaku tidak mengetahui praktik itu dan mengalami kerugian Rp 3,3 juta.

Nur masih membuka peluang adanya penambahan tersangka.

Sebab anggota koperasi yang mengelola tiket itu sebanyak 27 orang.

Untuk sementara, saksi yang diperiksa polisi masih lima.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tiga pasal.

Yakni 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara.

Serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling tinggi empat tahun penjara. (aff/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#tiket mahal #wisatawan #pantai banyu meneng #malang selatan