Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Guru Agama asal Malang Jadi Tersangka, Nasehati dan 'Disiplinkan' Siswa Omong Jorok di Area Masjid Sekolah

Mahmudan • Rabu, 4 Desember 2024 | 18:10 WIB
GURU DIPIDANA: Rupi
GURU DIPIDANA: Rupi

KEPANJEN - Kasus guru dipidana siswa yang viral dan sempat menggegerkan Indonesia akhir Oktober lalu, kini terjadi di Kabupaten Malang.

Rupian, 39, guru agama di SMP Diponegoro Dampit dilaporkan ke polisi setelah menampar salah satu siswa berinisial DE.

Akibat perbuatannya yang ingin mendisiplinkan muridnya, dia menjadi tersangka.

Kemarin (3/12), Rupian mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang di Kepanjen.

Dia hadir untuk audiensi dengan kepala SMP Diponegoro, perwakilan kantor kementerian agama (kemenag), dan disdik.

Kuasa Hukum Rupi’an Dahri Abdussalam SH menceritakan kronologi yang menjerat kliennya itu.

Pada 27 Agustus lalu, DE bersama temannya bercanda di luar area masjid sekolah.

Padahal saat itu waktunya salat duhur berjamaah.

Kemudian Rupi’an datang menasihati DE yang dinilai tidak terpuji.

”Omongannya jorok, kemudian sama klien saya menegur supaya tidak berkata seperti itu dan disuruh ikut salat,” terang dia ketika ditemui kemarin (3/12).

Tapi DE yang merupakan murid kelas 9 malah melawan dan terus mengumpat.

”Secara spontan pak Rupi’an menampar, tapi tidak keras,” imbuh Dahri.

Setelah peristiwa itu tidak ada yang aneh.

Sampai tiga hari kemudian, DE tidak masuk sekolah karena izin.

Tahu-tahu keluarga DE melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Disebut-sebut bahwa hasil visum et repertum sudah keluar.

Namun Dahri belum mendapat salinan hasil visum yang menyebut ada luka bekas tamparan di pipi DE.

Dahri menduga luka yang dijadikan bahan dalam hasil pemeriksaan itu sudah lama.

Terlebih, Rupi’an tidak menampar DE secara keras.

Akibat laporan tersebut, Rupian ditetapkan menjadi tersangka.

Dahri beserta kepolisian dan beberapa instansi mengupayakan agar perkara tersebut berakhir islah alias damai.

Keluar DE bersedia damai asalkan ada biaya.

Baca Juga: Dua Guru MIN 1 Kota Malang Juarai Lomba Membuat Soal AKM

”Minta uang Rp 70 juta. Itu uang damai saja. Bukan ganti biaya pengobatan,” ungkap dia.

Sementara itu, Kasek SMP Diponegoro Dampit Maghfur yang hadir dalam audiensi kemarin mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya memediasi perkara tersebut.

Tapi keluarga DE menolak.

Maghfur lantas menceritakan riwayat DE selama bersekolah di sana.

”Sejak kelas 7 sudah bermasalah. Ada yang mengumpati gurunya, juga bermasalah dengan temannya,” ungkap dia.

Atas paparan tersebut, Kabid SMP Disdik Kabupaten Malang Nurul Sri Utami menyatakan, pihaknya memberi atensi atas perkara tersebut.

Rupi’an juga mendapat pembinaan dari dinas.

Hal tersebut juga membuat pihaknya segera mencari tahu apa-apa saja yang terjadi di sekolah-sekolah lain.

”Melakukan mapping terkait kenakalan remaja. Bersama kepolisian pula nanti akan turun melakukan pembinaan,” terang dia. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#guru jadi tersangka #Kabupaten Malang