Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Disdik Kabupaten Malang Ingin Hentikan Kasus Siswa Tersangkakan Guru Agama asal Dampit

Mahmudan • Kamis, 5 Desember 2024 | 18:51 WIB
SMP Diponegoro Dampit. Salah satu gurunya dipidanakan murid. Siswa itu tak terima kena tampar akibat mengumpat saat ditegur sang guru
SMP Diponegoro Dampit. Salah satu gurunya dipidanakan murid. Siswa itu tak terima kena tampar akibat mengumpat saat ditegur sang guru

KABUPATEN MALANG – Kasus hukum yang menimpa Rupian, 39, guru agama SMP Diponegoro Dampit yang dipidanakan oleh siswanya sendiri terus berlanjut.

Namun Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang berupaya mendamaikan, sehingga tidak berlanjut ke meja hijau.

Keinginan menghentikan kasus tersebut setelah disdik memanggil Rupian, Selasa lalu (3/12).

Dalam audiensi tersebut, Rupian yang tercatat sebagai guru di SMP Diponegoro, Dampit tersebut didampingi kuasa hukumnya dan pihak sekolah.

”Kami upacayakan selesai secara damai,” ujar kepala disdik Kabupaten Malang Suwadji kemarin (4/12).

Seperti diberitakan, Rupian dikabarkan menampar siswanya berinisial DE, pada 27 Agustus lalu.

Versi kuasa hukum Rupian, peristiwa penamparan berawal dari ulah DE yang bercanda dengan teman temannya di sekitar masjid sekolah.

Saat itu waktunya salat duhur.

Karena DE melontarkan kata-kata kasar, Rupian mendatanginya, kemudian menasihati siswa tersebut.

Tapi DE yang merupakan murid kelas 9 malah melawan dan terus mengumpat.

Hal itu membuat Rupian menampar pipi DE.

Satu sampai dua hari setelah peristiwa itu tidak ada masalah.

Namun tiga hari kemudian, DE tidak masuk sekolah.

Beberapa hari kemudian Rupian mendapat panggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Rupanya keluarga DE melapor ke polisi.

Sebulan kemudian, tepatnya September 2024 lalu, Rupian ditetapkan sebagai tersangka.

Atas peristiwa tersebut, Suwadji memandang dari dua sisi.

Di satu sisi, DE dinilai nakal dan tidak mentaati norma dan adab yang berlaku di sekolah.

Tapi di sisi lain, Suwadji juga menyalahkan guru yang secara spontan melakukan penamparan.

Baginya, sosok guru harus menjadi teladan siswa dan memotifasi siswanya.

“Kami minta pak Rupi’an juga introspeksi, supaya kejadian serupa tak terjadi lagi,” terang pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Dalam waktu dekat, Suwadji akan menemui keluarga DE.

Dia ingin memediasi agar kasus tidak berlanjut.

”Berkolaborasi dengan Kemenag karena beliau guru agama. (Ada polisi juga?) Bisa,” tegas dia.

Di sisi lain, pihaknya menyebut bahwa perkara Rupi’an dan DE sempat di tangani Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMP Diponegoro Dampit.

“Sempat dinyatakan selesai. Murid tersebut juga bisa bersekolah walau kemudian tidak masuk. Kemudian sekolah meminta untuk DE bersekolah lagi,” papar dia.

Dia mengatakan, setiap satuan pendidikan sudah memiliki tim antikekerasan.

Namun Suwadji melihat kebanyakan respons mereka masih lambat.

Tidak segera melapor ke disdik ketika ada persoalan.

“Ini kan belum sampai ke disdik, tapi sudah sampai kepolisian,” katanya. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kabupaten Malang #guru tampar murid