Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Guru Viral Dipidana Murid di Dampit Malang Resmi Berdamai, Disdik Antisipasi Kasus Siswa Pidanakan Pendidik Jilid II

Mahmudan • Selasa, 10 Desember 2024 | 17:14 WIB
KEKELUARGAAN: Guru Rupi’an (dua dari kiri) rangkulan dengan ayah korban di Mapolres Malang kemarin (9/12).
KEKELUARGAAN: Guru Rupi’an (dua dari kiri) rangkulan dengan ayah korban di Mapolres Malang kemarin (9/12).

KEPANJEN - Kasus murid pidanakan guru yang sempat viral, kini resmi berdamai. 

Kemarin (9/12), kedua pihak dipertemukan di Polres Malang.

Guru Rupi’an, 55, dan ayah korban berpelukan. 

Sebelumnya, siswi SMP Diponegoro, Dampit berinisial DE, 14, sungkem dengan guru nya, Rupi’an. 

Moment murid yang sempat ditampar pipinya karena berbicara tidak etis di sekolah itu berlangsung setelah kesepakatan damai. 

Pertemuan mereka didampingi perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Pemerintah Desa (Pemdes) Pamotan. 

Seperti diberitakan, pada 27 Agustus lalu, Rupi’an menampar siswinya berinisial DE. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00. 

Rupi’an yang mengajar agama Islam di kelas DE mengabsen rutinitas salat muridnya selama di rumah. 

Siswa ditanyakan soal salat Jumat, sedangkan siswi ditanyai salat subuh. 

Bagi yang tidak menjalankan diminta maju ke depan. 

Versi Rupi’an, DE yang tidak salat subuh kemudian mencari teman agar tidak maju ke depan kelas sendirian, tapi gagal. 

Kemudian Korban maju sendiri sambil mengumpat. 

Hal itu spontan membuat Rupi’an menampar DE. 

Tiga hari kemudian DE tidak masuk sekolah karena izin. 

Sebulan kemudian, Rupi’an mendapat panggilan dari Polres Malang. 

Dari situ dia baru menyadari telah dilaporkan keluarga DE. 

Kabid SMP Disdik Kabupaten Malang Nurul Sri Utami mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pembinaan terhadap siswa SMP secara keseluruhan. 

Juga menggandeng kantor kemenag dan Polres Malang untuk mensosialisasikan tentang kenakalan remaja. 

Materinya seputar hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh siswa. 

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kasus murid pidanakan guru jilid II dan seterusnya dikemudian hari. 

“Guru di sekolah itu kan bukan hanya sebagai tenaga pengajar, tapi juga tenaga pendidik,” ujar Nurul seusai mendampingi guru dan siswa tersebut. 

Di samping mengajar materi pelajaran, guru juga wajib mendidik karakter siswa. 

Untuk itu nilai-nilai kesopanan akan lebih intens disosialisasikan. 

Selain itu, Nurul juga akan melakukan mapping kenakalan remaja di sekolah. 

”Sekalian saya meminta izin pada pimpinan terkait perjanjian kerja sama dengan Polres Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, hingga kantor Kemenag terkait sosialisasi kenakalan remaja seperti narkoba dan seks bebas yang saat ini mulai marak terjadi,” terangnya. 

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Iptu Erlehana menyebut mediasi sebagai tindak lanjut dari restorative justice (RJ). 

”Apabila ada kasus serupa harus ditangani dari instansi terdekat dulu seperti sekolah atau perangkat desa,” kata dia. 

“Untuk kasus semacam ini sebaiknya harus ditangani dari pihak sekolah ataupun desa dulu,” tambahnya 

Sebab ketika sudah masuk ke ranah hukum di bawah penyelidikan kepolisian, masalah akan semakin rumit. 

Apalagi kasus-kasus semacam ini seringkali terjadi karena kesalahpahaman saja. 

Dia mengatakan, apabila ke depan ada laporan serupa terkait tindakan guru, Leha tetap akan memprosesnya. 

Sebab kepolisian tidak bisa menolak laporan. 

Namun pada praktiknya tetap akan diutamakan meditasi dengan fokus utama mengarahkan pada RJ. (aff/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dampit #guru viral #malang