KABUPATEN - Maraknya tenaga pendidik yang dipolisikan karena mendisiplinkan pelajar menjadi atensi Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Kabupaten Malang.
Senin (9/12) lalu, LP Maarif Kabupaten Malang menggandeng berbagai stakeholder termasuk aparat penegak hukum untuk menggagas Rumah Restorative Justice.
Rencananya, program itu akan diluncurkan pada Januari 2025.
Ketua LP Maarif Kabupaten Malang Abdul Malik Karim Amrullah mengatakan, ada beberapa kejadian guru yang dibawa ke kantor polisi.
Seperti guru agama asal Kecamatan Dampit yang bernama Rupi’an.
”Lalu yang saat ini sedang diproses ada guru dari Kecamatan Kromengan yang masih diupayakan agar bisa dimediasi,” katanya.
Berkaca dari kejadian itu malah membuat tenaga pendidik ketakutan. Dampaknya, proses pembelajaran menjadi tidak maksimal.
Mereka juga kebingungan melapor ke mana jika terkena kasus.
Ada beberapa pihak yang hadir. Antara lain Kepala Kemenag Kabupaten Malang Drs H Syahid, Kasi Penma Kemenag Kabupaten Malang Drs H Suka, Ketua LPBHNU Kabupaten Malang Ahmad Hambali, Ketua MGMP Kabupaten Malang M. Asrori, Kabid SD Dispendik Kabupaten Malang Langgeng, dan Kepala MA Al Maarif Singosari H Abdul Kadir.
Ketua LPBHNU Maarif Kabupaten Malang Ahmad Hambali menambahkan, pihaknya berharap gagasan untuk Rumah Restorative Justice bisa menumbuhkan kesadaran dari masyarakat.
Dengan demikian ada tindakan preventif maupun rehabilitatif.
”Pembelajaran pun bisa berlangsung lebih kondusif,” ucap Hambali.
Saat ini, pihaknya masih menggodok prosedur untuk Rumah Restorative Justice.
Namun untuk jangka pendek, sekolah yang terbelit masalah di lingkungan LP Maarif Kabupaten Malang bisa menghubungi hotline. (mel/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana