Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rugikan Negara Rp 3 M, Inspektorat Kabupaten Malang Sebut Ada 75 Desa Selewengkan Dana Anggaran Desa

Mahmudan • Rabu, 18 Desember 2024 | 00:00 WIB
Inspektorat Kabupaten Malang dan jaksa Kejari sosialisasi penggunaan anggaran dan dana desa
Inspektorat Kabupaten Malang dan jaksa Kejari sosialisasi penggunaan anggaran dan dana desa

KEPANJEN - Inspektorat Kabupaten Malang mengungkap fakta mengejutkan soal penggunaan anggaran desa.

Sebanyak 75 desa di Bumi Kanjuruhan teridentifikasi melakukan penyalahgunaan anggaran.

Nominal anggaran yang disalahgunakan menembus Rp 3 miliar.

”Begitu ketemu, kami langsung memberikan rekomendasi untuk dikembalikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo di sela menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin (16/12).

Jika ditotal, dia mengatakan, sejak tiga tahun terakhir tercatat 192 desa yang telah diperiksa terkait ketertiban administrasi.

Pada 2021 dan 2022 dilaksanakan di 60 desa. Sedangkan pada 2023 dilaksanakan di 76 desa.

Setiap desa yang ditemukan memiliki kekurangan administrasi, akan diberi batas waktu selama satu minggu untuk melengkapi administrasinya.

Sementara pada 2024 ini sudah ada 75 desa yang ditemukan ada penyelewengan anggaran.

Antara lain Desa Kanigoro, Desa Wadung Balearjosari, Desa Plaosan, dan Desa Donowarih.

“Salah satu desa yang tidak mengembalikan itu Wadung, Kecamatan Wagir. Akhirnya diproses APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau sudah mengembalikan ya selesai,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Asisten 2 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang itu.

Seperti diberitakan, pada Mei 2024 lalu, eks Kepala Desa (Kades) Wadung Suhardi tersandung kasus dugaan korupsi DD.

Pria 67 tahun itu diduga menyalahgunakan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 646,2 juta.

Nurcahyo juga menyebut, contoh penyalahgunaan anggaran tersebut ditemukan ketika penyewaan tanah kas desa.

Seharusnya harga sewa senilai Rp 5 juta, tetapi diberi harga Rp 3 juta.

“Jika seperti itu, kami instruksikan untuk memperbaiki,” imbuh Nurcahyo.

Pengawasan tersebut sebagai pencegahan korupsi.

Selain itu, pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi kepada stakeholder dengan pemateri dari kepolisian, kejaksaan, serta penyuluh anti korupsi.

Pihaknya mengimbau supaya setiap stakeholder menaati regulasi dan berhati hati dalam tata kelola keuangan birokrasi.

Di sisi lain, Bupati Malang H M. Sanusi yang turut hadir dalam peringatan Hakordia 2024 itu menegaskan, pihak nya akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh stakeholder.

Termasuk perangkat daerah (PD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kecamatan, hingga desa.

“Pihak pihak seperti inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian selalu melakukan monitoring dan supervisi sebagai pencegahan korupsi,” kata dia.

Pihaknya juga akan menindak tegas bagi pegawai pemerintah yang ditemukan melakukan penyalahgunaan anggaran.

Termasuk praktik pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kabupaten Malang #dana desa #Penyalahgunaan