Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

ART di Pakis Malang Gondol Harta Majikan, Sikat Emas, Motor hingga iPhone 11 Pro

Mahmudan • Rabu, 18 Desember 2024 | 00:30 WIB
TERDAKWA: Dewi Mayangsari, art yang mengondol harta majikannya menjalani persidangan di PN kepanjen kemarin.
TERDAKWA: Dewi Mayangsari, art yang mengondol harta majikannya menjalani persidangan di PN kepanjen kemarin.

KEPANJEN - Amarah mengirim Dewi Mayangsari, 21, ke balik jeruji besi.

Tak terima lantaran dipecat, asisten rumah tangga (ART) asal Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi itu menjarah harta majikannya pada 20 September lalu.

Majikan yang tinggal di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis itu merugi Rp 50 juta.

Kemarin (16/12) ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Raut wajah Dewi datar saat namanya dipanggil majelis hakim di ruang sidang.

”Saya didakwa pasal 362 (KUHP) pak, pencurian,” kata dia menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Agus Sutrisno SH dalam sidang perdana kemarin.

Dewi bekerja untuk keluarga Nurudin Khamzah, warga Perum Green Regency, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Diawali menerima tawaran pekerjaan sebagai ART melalui postingan korban di grup facebook ’ART Malang’ pada 3 September lalu.

Pada 8 September 2024 dia berangkat dari Banyuwangi dan tiba di Malang.

Dia mulai bekerja pada hari itu juga, tapi hanya bertahan 11 hari.

Pada 19 September lalu dia dipecat dengan alasan keluarga tidak cocok dengan terdakwa.

Dewi tidak pasrah begitu saja.

Karena sakit hati dengan keluarga yang baru memecatnya, dia nekat melakukan pencurian.

”Saya mengambil motor, kalung, handphone, dan jam tangan,” sebut dia.

Sementara dalam berkas dakwaan, dia mencuri lima barang.

Yakni satu ponsel iPhone 11 Pro, 2 arloji milik Mi Watch, dan satu kotak perhiaasan isi satu kalung dan emas.

Juga satu unit sepeda motor Honda ADV 160 nomor polisi (nopol) N 3087 EDR milik keluarga tersebut.

Semua barang tersebut dicuri ketika semua orang dalam rumah sedang lengah.

Khusus motor, diambil oleh Dewi pada saat Nurudin dan istrinya sibuk di dapur.

Untungnya, semua aksi aksi tersebut terekam CCTV, sehingga pada 23 September 2024 dia diamankan anggota Polsek Pakis.

Kala itu dia sedang bersembunyi di sebuah hotel di Jember.

Dalam pelariannya menuju rumah di Banyuwangi.

Akibat tindakan tersebut keluarga Nurudin merugi sampai Rp 50.300.000.

Atas dakwaan tersebut, Dewi tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Persidangan selanjutnya ditunda 6 Januari mendatang.

Dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pencurian #Kabupaten Malang #majikan dan art