Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Malang Selatan Zona Merah Narkotika

Fathoni Prakarsa Nanda • Minggu, 29 Desember 2024 | 01:00 WIB

 

Tanaman ganja yang disita Polres Malang dari tersangka
Tanaman ganja yang disita Polres Malang dari tersangka

KABUPATEN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang menyebut beberapa kecamatan di wilayah selatan merupakan zona merah narkotika.

Baik terkait peredaran, transaksi, maupun konsumsi narkoba.

Meski terbilang marak, BNN memilih mengedepankan langkah pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo menyebut ada beberapa kecamatan dengan tiga penggolongan zona merah yang terus dipantau.

Yang pertama rawan peredaran narkoba.

”Ada di Sumber manjing Wetan (Sumawe), Pakis, Dampit, Pagelaran dan Gondanglegi,” kata dia pada saat rilis kinerja kemarin.

Yang kedua adalah wilayah rawan transaksi narkoba. Yakni Kecamatan Gondang legi, Bululawang, Singosari, Sumberpucung, dan Turen.

Terakhir adalah zona penyalahgunaan atau konsumsi narkoba, yakni Sumawe, Tirtoyudo, Wajak, Kepanjen, dan Gondanglegi.

Berdasar pemaparan itu, Kecamatan Gondanglegi menyandang label paling merah, disusul Kecamatan Sumawe.

Itu tecermin dari jum lah pelaku yang direhabilitasi BNN dan sejumlah instansi.

”Tahun ini kami merehab 134 orang,” sebut Hendratmo.

Sayangnya, dalam rilis itu tidak disebutkan ada kasus narkoba yang diungkap secara mandiri oleh BNN Kabupaten Malang.

Belakangan diketahui hal tersebut sudah terjadi sejak 2 tahun.

Kewenangan menangkap para pelaku narkoba dialih kan ke BNN Provinsi Jatim.

Dengan demikian, langkah pencegahan dan pemberdayaan masyarakat menjadi tonggak utama.

Yakni dengan menggalakkan sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat.

Tahun 2024 sudah dilakukan 159 kali sosialisasi, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 119 kali.

”Tapi jumlah orang yang mendapat sosialisasi mengalami penurunan. Tahun lalu 29 ribu, tahun ini 25 ribu. Ini harus terus digalakkan,” tandas Hendratmo.

Data Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sampai 27 Desember menunjukkan 139 perkara narkotika masuk ke meja hijau.

Hampir seluruh terdakwa berperan sebagai perantara dan menguasai narkoba.

Paling banyak sabu-sabu.

Tempat ke jadian perkara tidak terfokus pada zona-zona yang disebut BNN.

Tapi menyebar di seluruh wilayah Bumi Kanjuruhan. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Badan Narkotika Nasional (BNN) #Narkotika #Kabupaten Malang #Zona Merah