MALANG – Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi melakukan razia di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2024).
Operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang aman dan kondusif.
“Razia ini menindaklanjuti laporan warga. Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi mendapati adanya indikasi warung yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum,” ujar Dadang pada Sabtu (4/1).
Operasi ini mengungkap fakta yang mengejutkan.
Aparat menemukan 7 anak di bawah umur berusia 14–16 tahun yang bekerja sebagai pelayan di warung tersebut.
Selain itu, 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki turut diamankan.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian utama kami. Saat ini, kami sedang mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lainnya,” tambah AKP Dadang.
Sebagai bagian dari penertiban, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap pekerja dan pengunjung.
Hasilnya, 19 orang yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.
Selain itu, Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung.
Mereka diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, termasuk praktik prostitusi dan eksploitasi anak.
Jika pelanggaran serupa terulang, tindakan tegas seperti pembongkaran warung akan dilakukan.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 29 hingga Pasal 41 melarang aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Jika ditemukan kembali, proses hukum akan ditegakkan tanpa kompromi,” tegas AKP Dadang.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Malang bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi.
Pemeriksaan rutin, termasuk tes urine, akan digelar untuk meminimalisir potensi pelanggaran.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi Pasar Gondanglegi sebagai ruang publik yang aman dan bebas dari aktivitas melanggar hukum.
“Selain penegakan hukum, kami juga berharap langkah ini memberi efek jera bagi pelanggar. Polres Malang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan ini,” tutup Dadang.(fin)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana