Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Malang Telusuri Dugaan TPPO di Kopi Cetol Gondanglegi Malang

Mahmudan • Selasa, 7 Januari 2025 | 03:30 WIB
PEMERIKSAAN: Tim dari Polres Malang memeriksa identitas seorang perempuan di warung kopi cetol area Pasar Gondanglegi pada Sabtu lalu (4/1). HUMAS POLRES MALANG FOR RADAR KANJURUHAN
PEMERIKSAAN: Tim dari Polres Malang memeriksa identitas seorang perempuan di warung kopi cetol area Pasar Gondanglegi pada Sabtu lalu (4/1). HUMAS POLRES MALANG FOR RADAR KANJURUHAN

KEPANJEN – Setelah melakukan penggerebekan warung kopi cetol di area Pasar Gondanglegi pada Sabtu lalu (4/1), polisi terus melakukan pendalaman. 

Salah satunya dugaan ada nya Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Namun hingga kini polisi belum memeriksa pengelola warkop yang dikenal kopi cetol atau kopi pangku tersebut. 

Seperti diberitakan, jajaran personel dari polisi, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang melakukan operasi gabungan. 

Mereka menyisiri 24 warkop di area Pasar Gondanglegi.

Kurang lebih, 41 perempuan yang diamankan dalam operasi tersebut. 

Terdiri atas 32 pramusaji usia dewasa dan 7 orang anak di bawah umur. 

Selain menyuguhkan minuman, para perempuan tersebut juga menyediakan layanan tambahan kepada para pelanggan yang mayoritas laki-laki. 

Mulai dari layanan colek alias cetol paha hingga bagian lain. 

Pelanggan kemudian membayar sejumlah tips. 

Nominal nya bervariasi. 

Ada yang dimintai Rp 10 ribu, Rp 20 ribu dan seterusnya. 

”Dimungkinkan pula mereka menyediakan jasa asusila (prostitusi),” ujar Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang kemarin. 

Semua perempuan tersebut dibawa ke Kantor Camat Gondanglegi untuk di-BAP petugas. 

Mereka juga diminta menjalani tes urine untuk mengetahui apakah mengonsumsi narkoba atau tidak. 

Hasilnya semua negatif. 

”Tiga pengelola warkop diserahkan ke disperindag untuk ditindak lebih lanjut,” ujar dia. 

Di pihak lain, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sedang mendalami dugaan unsur pidana. 

”Kami masih proses mendalami adanya TPPO dari praktik warkop-warkop cetol itu,” terang 

Kasat reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur ketika dihubungi kemarin. 

Pasalnya, 7 orang pramusaji yang berusia di bawah umur itu rata-rata berusia 14-16 tahun. 

Kuat dugaan mereka menjadi korban eksploitasi bos-bos warkop saru tersebut. 

Polisi sudah mendata dari warung mana saja mereka bekerja. 

”Ketika kami data, 7 orang itu bekerja untuk 6 warung di sana. Artinya, salah satu warkop menjajakan dua pramusaji perempuan di bawah umur,” ujar dia. 

Akan tetapi, tujuh pengelola warkop tersebut belum diperiksa petugas. 

Pihaknya menjadwalkan akan memeriksa mereka dalam waktu dekat. 

Bila nanti terbukti dan ditetapkan menjadi tersangka, maka kali keduanya salah seorang dari pengelola warkop yang masuk hotel prodeo. 

Sebelumnya ada nama Putri Berliana Rohmi, 19. 

Perempuan asal Desa Segaran, Kecamatan Gedangan terbukti melacurkan YK, 15, di warkop esek-esek miliknya pada 2022 sampai 2023 lalu. 

14 Desember 2023 lalu, perempuan yang memiliki nama lain Sherly itu dihukum 6 tahun bui atas eksploitasi seksual yang dilakukannya. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Polres Malang #kopi cetol #penggerebekan #Kabupaten Malang #pasar gondanglegi #Pendalaman